Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Berantas Korupsi, BKH: Hakim dan Advokat Perlu Diatur Kembali
HEADLINE

Berantas Korupsi, BKH: Hakim dan Advokat Perlu Diatur Kembali

By Redaksi24 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K Harman saat memimpin pembahasan RUU KUHP
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com-Dalam pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP), Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dengan pemerintah mendebatkan rumusan/norma hukum yang harus diatur untuk hakim dan advokat.

Benny K. Harman sebagai Ketua Panja yang memimpin jalannya rapat memberikan kesempatan kepada pemerintah dan panja untuk masing-masing mengungkapkan pandangannya berdasarkan teori, pengetahuan dan pengalaman empirik terkait hakim dan advokat.

“Semua teori, pengetahuan dan pengalaman empirik perlu untuk didiskusikan sehingga norma hukum yang dihasilkan dapat menemukan rasionalitasnya dalam konteks memperkuat agenda pemberantasan korupsi di tanah air ini. Maksudnya ini harus jelas. Kita semua harus mengerti dan memahami maksudnya”, ujarnya dalam konsinyering RUU KUHP di Jakarta (23/2)

Menurut BKH, suap atau gratifikasi yang diterima oleh hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara dan advokat dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat-nasehat yang dia berikan kepada kliennya perlu mendapatkan pengaturan yang tegas dan baik.

Namun, BKH menegaskan bahwa advokat yang dimaksudkan dalam hal ini adalah advokat dari pihak lawan yang sedang berperkara.

“Konteksnya adalah advokat lawan yang mau menyuap advokat pihak lain. Advokat berasal dari dua pihak yang berbeda tapi saling menyuap”, ujarnya.

Baik anggota panja maupun pemerintah sepakat dengan suap/gratifikasi yang perlu mendapatkan pengaturan yang baik dalam KUHP.

Namun penjelasan terkait hal ini diserahkan kepada pemerintah khususnya kepada Tim perumus (timus).

Sedangkan ketentuan mengenai sanksi dari kedua norma soal hakim dan advokat ini, pihak pemerintah dan panja belum bersepakat.

“Akan terus dibahas sampai tuntas. Intinya, sanksi yang akan dirumuskan nantinya, harus ada rasionalitasnya”, demikian penjelasan BKH. (AR/VoN)

Previous ArticleBRI Beri Bantuan Mobil Rp 410 Juta untuk Pemkab Manggarai
Next Article Tanam Jeruk Kantibmas, Cara Polres TTU Jalin Hubungan dengan Masyarakat

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.