Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Di Ende, Pelaku Remas Payudara Tiga Pegawai Cantik Dibekuk Polisi
NTT NEWS

Di Ende, Pelaku Remas Payudara Tiga Pegawai Cantik Dibekuk Polisi

By Redaksi27 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini semakin marak di ibu kota Kabupaten Ende, NTT. Selain pencabulan terhadap anak, kali ini perempuan dewasa juga menjadi korban kasus yang sama.

Adalah, Eugenius MT (21) pelaku warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah.

Entah apa yang ada dalam pikiran pelaku hingga nekat berbuat cabul dengan meremas payudara tiga pegawai cantik yang berbeda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ende, Iptu Jemmy Noke mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat sedang dalam perjalanan di seputaran kota Ende.

Dalam perjalanan pelaku memepet korban kemudian menggapai dada korban. Pelaku melancarkan aksi saat situasi jalan sedang sepi.

Aksi pelaku secara berturut-turut beberapa hari terakhir. Diketahui tiga pegawai menjadi sasaran lancaran tangan pelaku.

“Pokoknya korban itu rata-rata pegawai. Ada tiga korban yang semuanya sudah berumah tangga,”ucap Kasat Jemmy di Mapolres Ende, Senin (27/3/2017).

Ketiga korban kemudian melaporkan aksi yang tidak etis itu kepada pihak Kepolisian secara berbeda. Saat ini, pelaku berhasil diamankan di sel Polres Ende.

Atas tindakan tersebut, jelas Kasat Jemmy, pelaku dikenakan pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Ya, pasal pencabulan. Pelaku sudah kami tahan disini,”katanya. (Ian Bala/Von)

Ende
Previous ArticlePenggunaan Uang Rp 670 Juta di Desa Kakor Ruteng Disinyalir Bermasalah
Next Article Hadapi Popda II NTT, Perkemi Mabar Siapkan 33 Atlet

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.