Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Di Ende, Pelaku Remas Payudara Tiga Pegawai Cantik Dibekuk Polisi
NTT NEWS

Di Ende, Pelaku Remas Payudara Tiga Pegawai Cantik Dibekuk Polisi

By Redaksi27 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini semakin marak di ibu kota Kabupaten Ende, NTT. Selain pencabulan terhadap anak, kali ini perempuan dewasa juga menjadi korban kasus yang sama.

Adalah, Eugenius MT (21) pelaku warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah.

Entah apa yang ada dalam pikiran pelaku hingga nekat berbuat cabul dengan meremas payudara tiga pegawai cantik yang berbeda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ende, Iptu Jemmy Noke mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat sedang dalam perjalanan di seputaran kota Ende.

Dalam perjalanan pelaku memepet korban kemudian menggapai dada korban. Pelaku melancarkan aksi saat situasi jalan sedang sepi.

Aksi pelaku secara berturut-turut beberapa hari terakhir. Diketahui tiga pegawai menjadi sasaran lancaran tangan pelaku.

“Pokoknya korban itu rata-rata pegawai. Ada tiga korban yang semuanya sudah berumah tangga,”ucap Kasat Jemmy di Mapolres Ende, Senin (27/3/2017).

Ketiga korban kemudian melaporkan aksi yang tidak etis itu kepada pihak Kepolisian secara berbeda. Saat ini, pelaku berhasil diamankan di sel Polres Ende.

Atas tindakan tersebut, jelas Kasat Jemmy, pelaku dikenakan pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Ya, pasal pencabulan. Pelaku sudah kami tahan disini,”katanya. (Ian Bala/Von)

Ende
Previous ArticlePenggunaan Uang Rp 670 Juta di Desa Kakor Ruteng Disinyalir Bermasalah
Next Article Hadapi Popda II NTT, Perkemi Mabar Siapkan 33 Atlet

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.