Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Setelah Di-PHK, Nasib Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng Belum Jelas
Regional NTT

Setelah Di-PHK, Nasib Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng Belum Jelas

By Redaksi6 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Di kiri-kanan pintu RSUD Ruteng terpampang tulisan" Proyek Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral Sudah Selesai, Mohon Tidak Memasuki Area Proyek" (Foto: Ano/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Setelah di-PHK pada hari Rabu (5/4/2017), nasib gedung instalasi bedah sentral RSUD Ruteng belum jelas.

Apakah dilanjutkan tahun ini atau tahun berikutnya, tapi sampai sekarang pihak RSUD Ruteng mengaku belum memikirkan itu.

“Belum didiskusikan,” kata Direktur RSUD Ruteng, Elisabet Adur melalui pesan singkat, Kamis (6/4/2017).

Pantauan wartawan di lokasi, gedung tersebut belum tuntas dikerjakan. Masih banyak item pekerjaan yang masih tertunggak, baik di bagian dalam maupun bagian luarnya.

Untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, pihak RSUD Ruteng diperkirakan akan menghabiskan banyak lagi anggaran supaya gedung instalasi ini layak dipakai.

Sebelumnya diberitakan, PT Menara Jaya Makmur sebagai kontraktor pelaksana di-PHK karena tak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Karena itu, semua kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan gedung instalasi tersebut terpaksa dihentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kontraknya perusahan tersebut diberi waktu 172 hari untuk menyelesaikan pekerjaan ini, terhitung sejak 16 Juli-31 Desember 2016 lalu.

Tapi, sampai batas waktu yang ditentukan, perusahan itu tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.

Sebab itu, PPK memperpanjang masa kontrak selama 90 hari, terhitung sejak 4 Januari-4 April 2017.

Jika sampai batas waktu perpanjangan kontrak tidak juga kelar, maka perusahan ini di PHK.

“Batasnya sampai tanggal 4 April 2017. Kalau belum kelar juga, kita akan PHK,” kata PPK, Konradus Kumat kepada wartawan, Sabtu (18/3/2017) lalu. (Ano Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticleBegini Kondisi Kamar yang Dihuni Sekda TTS di Lapas Soe
Next Article Warga Ngada Diminta Waspada Bencana

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.