Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Begini Kondisi Kamar yang Dihuni Sekda TTS di Lapas Soe
HEADLINE

Begini Kondisi Kamar yang Dihuni Sekda TTS di Lapas Soe

By Redaksi6 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kalapas TTS, Lukas L . Frans, SH.M.Hum
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT-Setelah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan,  tersangka Salmun Tabun dipastikan akan menghuni kamar MAPENALIN (Masa Pengenalan Lingkungan) yang berukuran 4×5 meter.

Kamar ini khusus untuk para tahanan yang baru agar mengenal lingkungan sekitar Rutan sehingga bisa beradaptasi dengan suasana dalam Lapas.

Hal tersebut disampaikan Kalapas Rumah  Tahanan (Rutan) Soe, Lukas L Frans di Lapas Soe, Kamis (6/4/2017).

“Setiap tahanan harus menempati kamar MAPENALIN dimana kamar tersebut bertujuan agar para tahanan bisa beradaptasi dengan lingkungan dan suasana di dalam Lapas,”jelas Lukas.

Lebih lanjut kata Lukas, setiap tahanan baik titipan kepolisian maupun titipan kejaksaan akan diperlakukan sama.

Tidak memandang status sosialnya atau kedudukan maupun berat ringannya kasus yang dilakukan oleh tahanan.

“Kita perlakukan sama, tidak beda-bedakan menurut status sosial maupun kedudukan seorang tahanan. Kalau sudah masuk disini, kami perlakukan sama dengan tahanan yang lainnya”tegas Kalapas Lukas.

Masa pengenalan lingkungan tersebut kata Lukas berlangsung selama 7×24 jam berdasarkan Protap yang berlaku di semua Lapas.

Selama masa pengenalan lingkungan Lapas, para tahanan yang menghuni di kamar MAPENALIN hanya disediakan tempat tidur tanpa kasur.

“Kami hanya siapkan tempat tidur, tidak ada kasur atau busa. Ini berlaku untuk semua tahanan yang menghuni kamar MAPENALIN,” kata Kalapas Lukas.

Namun jika ada pihak keluarga yang hendak membawa kasur atau busa, maka harus seizin pihak Lapas.

Tersangka Salmun Tabun, kata Lukas, akan ditemani oleh lima orang tahanan lainnya yang juga menjadi penghuni kamar Mapenalin

Berdasar Protap yang berlaku di Lapas tambah Lukas, tidak diperkenankan siapapun untuk bertemu dengan tahanan selama 7×24 jam atau selama satu minggu.

“Selama Mapenalin, kita tidak mengizinkan siapapun untuk bertemu dengan tahanan sampai dengan Mapenalin selama seminggu selesai baru bisa bertemu dengan tahanan,” tegas Lukas. (Paul/VoN).

 

TTS
Previous ArticlePedagang Aimere Beri Apresiasi untuk Pemda Ngada
Next Article Setelah Di-PHK, Nasib Gedung Instalasi Bedah RSUD Ruteng Belum Jelas

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.