Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sebanyak 50 Ribu Warga TTU Belum Milik e-KTP
Regional NTT

Sebanyak 50 Ribu Warga TTU Belum Milik e-KTP

By Redaksi8 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi e-KTP (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Sebanyak 50.200 warga di Timor Tengah Utara (TTU) hingga kini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Data tersebut diperoleh dari total 180.00 warga yang wajib memiliki e-KTP di kabupaten itu.

Ke-50 ribu masyarakat yang belum mengantongi e-KTP tersebut tersebar di seluruh kecamatan dengan jumlah terbesar di Kecamatan Kota Kefamenanu.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) TTU, Velixius Banase saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (8/6/2017).

“Ini persoalan utamanya karena kesadaran masyarakat untuk mengurus guna mendapatkan e-KTP masih sangat rendah, nanti sudah ada keperluan mendesak baru mau datang untuk urus buru-buru,” ungkap Velix.

Selain karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, kata dia, saat ini banyak masyarakat TTU yang berada di luar daerah tanpa mengurus administrasi pindah penduduk. Sehingga nama mereka masih tetap terdata sebagai masyarakat TTU.

Velix mengatakan, untuk mengatasi persoalan tersebut saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, Disdukcapil sudah menyebar petugas untuk melakukan perekaman e-KTP hingga ke desa-desa.

Velix juga menyentil adanya kasus pemalsuan e-KTP yang terjadi beberapa waktu lalu.

Karena itu, dia menghimbau agar masyarakat jangan cepat percaya dengan pihak-pihak lain yang katanya ingin membantu membuat e-KTP.

Hal tersebut tentu saja sesuai amanah UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Di situ kata Velix, disebutkan yang berhak menerbitkan e-KTP hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

“Kita sudah himbau kepada masyarakat melalui pihak Pemdes (Pemerintah Desa) maupun melalui mimbar gereja, sehingga masyarakat jangan gampang percaya dengan rayuan oknum tak bertanggung jawab yang katanya bisa menerbitkan e-KTP tanpa melalui Disdukcapil,” tegas Velix. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleUsul Bangun Sekolah Kelas Jauh di Desa, Ini Kata Kadis Pendidikan Ende
Next Article Pemkab Manggarai Diminta Benahi TPS di Kelurahan Karot

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.