Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Wae Kebong Dihentikan, Ini Tanggapan JPIC Keuskupan Ruteng
Regional NTT

Kasus Wae Kebong Dihentikan, Ini Tanggapan JPIC Keuskupan Ruteng

By Redaksi12 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Embung Wae Kebong yang dibangun di kawasan hutan lindung RTK 18 di Kecamatan Cibal. (Foto: Pos Kupang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Martin Jenarut angkat bicara soal penghentian penyidikan kasus Embung Wae Kebong di Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Menurutnya, penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hal itu diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Adapun alasan penghentian penyidikan, jelas Jenarut, yaitu; Pertama, tidak diperoleh bukti yang cukup. Kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, penghentian penyidikan demi hukum.

“Berkaitan dengan Wae Kebong mungkin saja karena belum diperoleh bukti yang cukup sebagai sebuah tindak pidana. Kita hormati proses hukum meskipun di pihak lain ada hutan lindung yang dirusakan untuk kepentingan yang tidak strategis dan tidak logis,” katanya melalui pesan WhatsApp Minggu (11/9/2017).

Dia menambahkan ada begitu banyak kasus hukum di Manggarai yang di SP3 oleh penyidik, salah satunya kasus Alkes di Dinas Kesehatan. Dia pun bertanya, apa memang semua dugaan tindak pidana tersebut belum cukup bukti? Hanya Tuhan yang tahu.

“Fakta menarik berkaitan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan pejabat pemerintah di tiga wilayah pemerintahan, dimana Pemda Manggarai relatif tidak ada tindak pidana dibanding Pemda Mabar dan Matim,” ujarnya heran.

Sebab itu, dia pun bertanya apakah memang Pemkab Manggarai bersih dari tindak pidana ataukah Polisi belum serius mengusut dugaan tindak pidana yang ada.

“Sebagai praktisi hukum saya selalu berharap tidak ada kompromi tertentu dalam upaya penegakkan hukum dengan siapapun,” pintahnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Manggarai telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pembangunan Embung Wae Kebong tanpa izin di kawasan hutan lindung Register Tata Kehutanan (RTK) 18 di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai Marselis Sarimin Karong mengatakan SP3 diterbitkan karena ternyata pembangunan embung di hutan lindung tersebut sudah direstui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Menteri sudah kasih izin. Saya sendiri sudah menghadap menteri,”ujar Marselis seperti dilansir Floresa.co, Senin (4/9/2107) lalu.

Menurutnya, izin diberikan pihak Kementerian setelah ada tim survei yang mendatangi lokasi pembangunan embung di Cibal itu. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).

Manggarai
Previous ArticleStasi Kurubhoko Resmi Jadi Paroki
Next Article Penegak Hukum Diminta Segera Periksa Kadis Kesehatan Nagekeo

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.