Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bapenda Ende Sebut Pengusaha Warung Tidak Jujur Bayar Pajak
Regional NTT

Bapenda Ende Sebut Pengusaha Warung Tidak Jujur Bayar Pajak

By Redaksi2 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Nyo Kosmas (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende merilis jumlah wajib pajak yang menyetor kewajiban membayar pajak setiap bulan.

Data yang diperoleh hingga 30 September 2017, total penerimaan pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7.733.665.500 dari target PAD sebesar Rp 14.381.914.494

Pendapatan tersebut berasal dari realisasi pajak daerah sebesar Rp 7.100.907.500 dan realisasi retribusi daerah sebesar Rp 632.758.000.

Kepala Bapenda Ende, Nyo Kosmas kepada VoxNtt.com belum lama ini mengatakan bahwa banyak wajib pajak yang tidak jujur menyetor pajak.

Salah satu yang disebut adalah pengusaha warung makan.

Ia menjelaskan, ketidakjujuran ini disebabkan jumlah penyetoran pajak ditentukan sendiri oleh pengusaha warung yang mana disesuaikan pengunjung dan pendapatan per bulan.

Sehingga, banyak pengusaha warung yang berdalih tidak jujur melaporkan pendapatan per bulan.

“Padahal, kita bisa lihat jumlah pengunjung perhari. Banyak warung-warung yang ramai setiap hari tapi tidak jujur melaporkan,”katanya di ruang kerja.

Kosmas menjelaskan, setiap jenis makanan yang dibelanja pengunjung, sudah disertakan pajak sebesar 10 persen.

Jika pengusaha warung melaporkan secara benar, maka pendapatan pajak restoran melebihi dari target yang ditetapkan.

“Kan setiap pengunjung sudah bayar pajak sepuluh persen. Nah, itu yang harus disetor,”tutur dia.

Dengan perilaku ini maka, pihak Bapenda akan bersikap tegas dan memantau pada setiap warung dengan berbagai metode.

“Nanti ada metode yang kita tertibkan,”kata Kosmas lantaran tidak menyebutkan metode yang ditanya wartawan.

Berdasarkan data yang diterima, total realisasi pajak restoran termasuk pengusaha warung di Kabupaten Ende sebesar Rp 617.162.445 dari target pendapatan sebesar Rp 800.000.000.

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticlePilgub NTT 2018, Petani di Ende Tolak Calon Pemimpin yang Suka Tebar Janji
Next Article Bertemu dengan Asty Dohu, Ini Tawaran Komisi A DPRD Matim

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.