Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Germasi Desak Polisi Tersangkakan Bupati Mabar
Regional NTT

Germasi Desak Polisi Tersangkakan Bupati Mabar

By Redaksi14 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kordinator Lapngan Aksi Germasi, Rafael Todowela sat menyampaikan tuntutan di hadapan Wakapolres Mabar. (Foto: Vera)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi) Manggarai Barat mendesak Kepolisian Resort Manggarai Barat untuk menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus CH Dula sebagai tersangka kasus korupsi dana pembangunan jalan Lando-Noa.

Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada Senin, 13 November 2017 di Markas Polres Manggarai Barat.

Dalam aksi tersebut, Germasi hadir dan menggelar dialog dengan Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Edwar Jacky Tofany Koledi Umbu.

Mereka menyampaikan sejumlah fakta persidangan kasus korupsi Lando-Noa yang sebagian besar diperoleh dari media massa.

Koordinator Lapangan Germasi Mabar, Rafael Todowela mengatakan, fakta yang ditemukan pertama adalah seperti yang disampaikan Kepala Kejari Mabar, Subekan bahwa menurut saksi ahli di persidangan Tindak Pidana Korupsi, disposisi surat Bencana Alam Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula bukan diskresi.

Hal tersebut juga didukung pernyataan terdakwa Agus Tama, yakni surat disposisi bencana alam dibuat atas perintah Bupati Gusti Dula, dan penetapan status bencana alam di ruas jalan Lando-Noa juga atas perintah bupati.

“Selain itu, fakta lain adalah, terdakwa Vinsen Tunggal mengaku pengerjaan proyek Lando-Noa atas perintah Bupati Gusti Dula dan Mateus Hamsi selaku ketua DPRD Mabar saat itu. Perintahnya pun melalui telepon. PT Sinar Lembor melakukan pekerjaan tanpa ada surat perintah kerja (SPK),” tambah Todowela.

Hal inipun lanjut Todowela, bermaksud bahwa Bupati Gusti Dula memerintahkan PT Sinar Lembor untuk mengerjakan proyek Lando-Noa tanpa tender karena sesuai perintah bupati melalui hubungan telepon.

Fakta-fakta tersebut disampaikan perwakilan Germasi langsung kepada Wakapolres Mabar. Pada forum tersebut pun, Wakapolres Kompol Edwar Jacky mengatakan, akan menerima dan menelusuri fakta-fakta tersebut.

Namun, lanjut Wakapolres, materi penyidikan tidak bisa disampaikan secara menyeluruh di dalam forum dialog.

Selain itu, Edwar menuturkan, untuk menentukan tersangka baru, polisi punya mekanisme. Jika dilihat dari fakta yang disampaikan Germasi, kata dia, polisi perlu menerima petunjuk kejaksaan dalam bentuk surat, dan bukan hanya sekedar pernyataan.

“Untuk petunjuk yang sudah jelas, kami akan menindaklanjuti guna menentukan apakah memang ada tersangka baru atau tidak. Tidak bisa hanya berdasarkan pernyataan karena itu tidak bisa menjadi dasar yang kuat. Tapi ini tetap menjadi perhatian bagi kami sehingga kami akan mencoba berkoordinasi lagi,” kata Edwar.

Penulis: Boni Jehadin

Manggarai Barat
Previous ArticleDPRD Belu Ribut Soal Air Bersih
Next Article Tim KPK ke Matim, Ini Agendanya

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.