Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Ende: Paket Patriot Lolos Verifikasi Syarat Dukungan
Pilkada

KPU Ende: Paket Patriot Lolos Verifikasi Syarat Dukungan

By Redaksi30 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Ende, Rafael Ngala-Antonius Tonggo mendaftar di KPU Ende melalui jalur perseorangan (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengumumkan pasangan calon perseorangan Rafael Ngala dan Antonius Tonggo lolos verifikasi syarat dukungan minimal.

Pasangan yang dinamai Paket Patriot ini menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 17.330 orang dalam hardcopy. Sedangkan jumlah dukungan KTP sebanyak 17.261.

“Artinya sudah melebihi dari syarat. Jadi, kami dari KPU menyatakan menerima dokumen syarat dukungan minimal dari pasangan perseorangan,”kata Florentinus H. Wadhi usai sosialisasi undang-undang pemilu di Aula Wisma Emaus, Kamis (30/11/2017).

“Kalau sebaran dukungan, ya seratus persen. Karena semua tersebar ke semua kecamatan,”ucap Wadhi.

Baik jumlah dukungan minimal atau sebaran dukungan, kata Wadhi, pasangan Paket Patriot sudah memenuhi.

Dengan demikian, Paket Patriot melanjutkan tahap berikut yakni verifikasi administrasi. Tahap ini akan dibuka mulai tanggal 1-8 Desember 2017.

Wadhi menjelaskan, jika tahap verifikasi administrasi dinyatakan lolos maka paket perseorangan ini akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual.

Tahap ini sejenis sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleAksi Korupsi, Gertak Bakar Peti Mati di Mapolres Ende
Next Article Mobil Truk Milik Seorang Kepala Desa di TTU Diseret Banjir

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.