Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Ende: Paket Patriot Lolos Verifikasi Syarat Dukungan
Pilkada

KPU Ende: Paket Patriot Lolos Verifikasi Syarat Dukungan

By Redaksi30 November 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Ende, Rafael Ngala-Antonius Tonggo mendaftar di KPU Ende melalui jalur perseorangan (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende mengumumkan pasangan calon perseorangan Rafael Ngala dan Antonius Tonggo lolos verifikasi syarat dukungan minimal.

Pasangan yang dinamai Paket Patriot ini menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 17.330 orang dalam hardcopy. Sedangkan jumlah dukungan KTP sebanyak 17.261.

“Artinya sudah melebihi dari syarat. Jadi, kami dari KPU menyatakan menerima dokumen syarat dukungan minimal dari pasangan perseorangan,”kata Florentinus H. Wadhi usai sosialisasi undang-undang pemilu di Aula Wisma Emaus, Kamis (30/11/2017).

“Kalau sebaran dukungan, ya seratus persen. Karena semua tersebar ke semua kecamatan,”ucap Wadhi.

Baik jumlah dukungan minimal atau sebaran dukungan, kata Wadhi, pasangan Paket Patriot sudah memenuhi.

Dengan demikian, Paket Patriot melanjutkan tahap berikut yakni verifikasi administrasi. Tahap ini akan dibuka mulai tanggal 1-8 Desember 2017.

Wadhi menjelaskan, jika tahap verifikasi administrasi dinyatakan lolos maka paket perseorangan ini akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual.

Tahap ini sejenis sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleAksi Korupsi, Gertak Bakar Peti Mati di Mapolres Ende
Next Article Mobil Truk Milik Seorang Kepala Desa di TTU Diseret Banjir

Related Posts

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026
Terkini

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.