Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Empat Oang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DD Nunleu TTS
VOX DESA

Empat Oang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DD Nunleu TTS

By Redaksi12 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Empat Oang Saksi Saat Diperiksa Terkait Korupsi Dana Desa Nunleu (Foto: Paul/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Negeri Soe pada Selasa (12/12/2017) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi berinsial TT, SM, LM danYM dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Nunleu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.

Keempat saksi tersebut merupakan Ketua TPK, Sekretaris TPK dan dua orang anggota TPK.

Menurut Kajari Soe, Oscar Douglas Riwu,SH saat ditemuai di kantor Kejari Soe Selasa (12/12/2017), pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Ovinang Manu yang sebelumnya sudah ditahan penyidik beberapa waktu lalu.

“Kita lakukan pemeriksaan empat orang saksi untuk melengkapi BAP tersangkan Ovinang Manu yang sudah kita tahan,”kata Oscar.

Oscar belum memastikan apakah ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara 200 juta rupiah berdasarkan hasil temuan inspektorat Kabupaten TTS.

Dijelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya 5 buah proyek dana desa di Desa Nunleu tahun anggaran 2016 dengan pagu dana sebesar 600 juta yang dikerjakan oleh CV. Moni-Moni dan CV. Toas.

Kelima proyek tersebut adalah drainase 250 meter, rehabilitasi Pustu, proyek air bersih, pengerjaan 4 buah deker dan bantuan rumah miskin.

Pekerjaan untuk lima item proyek tersebut sama sekali tidak diselesaikan pada tahun 2016 sementara dana sudah dicairkan 100%.

Parahnya lagi Ovinang Manu yang merupakan tim teknis dana desa yang bertugas untuk melakukan perencanaan dan pengawasan sebelum adanya pendamping desa mengerjakan sendiri dengan memalsukan tandatangan dari CV. Moni-Moni dan CV. Toas.

“Ovinang ini adalah tim teknis yang bertugas untuk merencanakan dan pengawasan tetapi dia sendiri yang mengerjakan 5 item pekerjaan dan palsukan tandatangan direktur CV.Moni-Moni dan Cv. Toas,”jelas Oscar.

Dana untuk 5 item pekerjaan lanjut Oscar, sudah dicairkan 100% sementara pekerjaan sama sekali belum selesai.

“Dana sudah dicairkan semua sementara pekerjaan dari lima item proyek itu sama sekali belum selesai,”lanjut Oscar. Jaksa masih terus memeriksa para pihak yang terkait dengan lima proyek tersebut.

Penulis: Paul Resi

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleSpirituality and the beliefs of Boti Tribe on Timor Island
Next Article Kades Noenasi Diadukan ke Kejari TTU

Related Posts

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.