Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polres Manggarai Harus Buka Posko Pengaduan
Regional NTT

Polres Manggarai Harus Buka Posko Pengaduan

By Redaksi12 Desember 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dionisius Upartus Agat, Ketua Presidium PMKRI Ruteng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Polres Manggarai didesak segera buka pos pengaduan masyarakat.

Pos itu bertujuan untuk menampung keluhan-keluhan masyarakat yang selama ini pernah diperas oleh oknum polisi di Polres Manggarai.

Desakan itu disampaikan Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Dionisius Upartus Agat menyusul tertangkap tangannya Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto oleh Tim Propam Polda NTT di ruang kerjanya, Senin (11/12/2017).

“Posko pengaduan sangat perlu untuk dibentuk di Manggarai. Banyak masyarakat yang ingin melaporkan kasus, khususnya pemerasan ataupun intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian,” katanya melalui VoxNtt.com, Selasa (12/12/2017).

“Ada ketakutan masyarakat mengadu kepada kepolisian bila ada temuan kasus yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Posko ini nantinya diharapkan bisa digunakan leluasa oleh masyarakat untuk mengontrol kerja dari aparat kepolisian,” tambahnya.

Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat Manggarai dan Manggarai Timur yang merasa pernah diperas oleh oknum polisi segera melaporkannya kepada posko tersebut.

“Tidak perlu takut. Sudah saatnya buka suara,” tukas Agat.

Namun, partisipasi masyarakat yang kuat, kata Agat, harus pula diimbangi dengan sikap ramah dan terbuka dari pihak kepolisian. Sebab, kalau polisi bersikap kiler masyarakat pasti takut mengadu.

“Itu yang harus digarisbawahi (polisi) kalau posko itu sudah terbentuk,” ujarnya.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleYeni Veronika Dorong Jalan Ruteng-Iteng Jadi Ruas Strategis Nasional
Next Article JMN Siap Jembatani Aspirasi Rakyat Manggarai

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.