Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Periksa Kesehatan Empat Paslon di TTS, Ini Hasilnya
Pilkada

Periksa Kesehatan Empat Paslon di TTS, Ini Hasilnya

By Redaksi17 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan Paslon bupati dan wakil bupati di kantor KPU TTS, Rabu (16/01/2018)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Pemeriksaan kesehatan dan rohani, serta penilaian bebas Narkotika dan psykotropika
terhadap empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati TTS sudah dilakukan oleh tim dokter dari RSU Prof. DR. W.Z Yohanes Kupang.

Keempat Paslon tersebut masing-masing; Obed Naitboho-Alexander Kase, Ampera Seke Selan-Yan Tanaem, E.P.Y Tahun-Army Konay, dan Yohanes Lak’apu-Yefta Mella

Berdasarkan rapat pleno tim dokter yang diterima KPU Kabupaten TTS, keempatnya dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang kami terima dari tim dokter RSU Prof.Dr. W.Z. Yohanes menyatakan bahwa keempat pasangan calon baik pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat kesehatan,” kata Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang pada rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan di kantor KPU setempat, Rabu (16/01/2018).

Ayub meminta para Paslon yang sudah dinyatakan lolos tes kesehatan agar terus memantau perkembangan informasi melalui tim penghubung.

Pemantauan penting dilakukan untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika berkas atau dokumen pencalonan belum lengkap, maka bisa dilengkapi hingga tanggal 20 Januari 2018 mendatang.

Koordinator devisi teknis pencalonan KPU Kabupaten TTS, Santy Soinbala menegaskan, berkas pendaftaran keempat para Paslon semuanya belum lengkap.

Hal itu kata Santy, berdasarkan hasil penelitian berkas atau dokumen para Paslon yang diserahkan pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan, ada kesalahan penulisan tanggal dan tahun lahir, BB1KWK, B1KWK dan keputusan pengadilan tidak mempunyai tanggungan utang berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung yang terbaru.

“Kami minta agar pasangan bakal calon yang dinyatakan TMS untuk segera melengkapi atau perbaikan kesalahan persyaratan sampai dengan tanggal 20 Januari 2018.

 

Penulis: Paul Paparesi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticleRelawan Kota Kupang akan dari Rumah ke Rumah Memenangkan HARMONI 
Next Article Partai Koalisi di Ende Siap Menangkan Paket Harmoni

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.