Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Periksa Kesehatan Empat Paslon di TTS, Ini Hasilnya
Pilkada

Periksa Kesehatan Empat Paslon di TTS, Ini Hasilnya

By Redaksi17 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan Paslon bupati dan wakil bupati di kantor KPU TTS, Rabu (16/01/2018)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Pemeriksaan kesehatan dan rohani, serta penilaian bebas Narkotika dan psykotropika
terhadap empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati TTS sudah dilakukan oleh tim dokter dari RSU Prof. DR. W.Z Yohanes Kupang.

Keempat Paslon tersebut masing-masing; Obed Naitboho-Alexander Kase, Ampera Seke Selan-Yan Tanaem, E.P.Y Tahun-Army Konay, dan Yohanes Lak’apu-Yefta Mella

Berdasarkan rapat pleno tim dokter yang diterima KPU Kabupaten TTS, keempatnya dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang kami terima dari tim dokter RSU Prof.Dr. W.Z. Yohanes menyatakan bahwa keempat pasangan calon baik pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat kesehatan,” kata Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang pada rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan di kantor KPU setempat, Rabu (16/01/2018).

Ayub meminta para Paslon yang sudah dinyatakan lolos tes kesehatan agar terus memantau perkembangan informasi melalui tim penghubung.

Pemantauan penting dilakukan untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika berkas atau dokumen pencalonan belum lengkap, maka bisa dilengkapi hingga tanggal 20 Januari 2018 mendatang.

Koordinator devisi teknis pencalonan KPU Kabupaten TTS, Santy Soinbala menegaskan, berkas pendaftaran keempat para Paslon semuanya belum lengkap.

Hal itu kata Santy, berdasarkan hasil penelitian berkas atau dokumen para Paslon yang diserahkan pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan, ada kesalahan penulisan tanggal dan tahun lahir, BB1KWK, B1KWK dan keputusan pengadilan tidak mempunyai tanggungan utang berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung yang terbaru.

“Kami minta agar pasangan bakal calon yang dinyatakan TMS untuk segera melengkapi atau perbaikan kesalahan persyaratan sampai dengan tanggal 20 Januari 2018.

 

Penulis: Paul Paparesi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticleRelawan Kota Kupang akan dari Rumah ke Rumah Memenangkan HARMONI 
Next Article Partai Koalisi di Ende Siap Menangkan Paket Harmoni

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.