Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Periksa Kesehatan Empat Paslon di TTS, Ini Hasilnya
Pilkada

Periksa Kesehatan Empat Paslon di TTS, Ini Hasilnya

By Redaksi17 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan Paslon bupati dan wakil bupati di kantor KPU TTS, Rabu (16/01/2018)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Pemeriksaan kesehatan dan rohani, serta penilaian bebas Narkotika dan psykotropika
terhadap empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati TTS sudah dilakukan oleh tim dokter dari RSU Prof. DR. W.Z Yohanes Kupang.

Keempat Paslon tersebut masing-masing; Obed Naitboho-Alexander Kase, Ampera Seke Selan-Yan Tanaem, E.P.Y Tahun-Army Konay, dan Yohanes Lak’apu-Yefta Mella

Berdasarkan rapat pleno tim dokter yang diterima KPU Kabupaten TTS, keempatnya dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang kami terima dari tim dokter RSU Prof.Dr. W.Z. Yohanes menyatakan bahwa keempat pasangan calon baik pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat kesehatan,” kata Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang pada rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan di kantor KPU setempat, Rabu (16/01/2018).

Ayub meminta para Paslon yang sudah dinyatakan lolos tes kesehatan agar terus memantau perkembangan informasi melalui tim penghubung.

Pemantauan penting dilakukan untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika berkas atau dokumen pencalonan belum lengkap, maka bisa dilengkapi hingga tanggal 20 Januari 2018 mendatang.

Koordinator devisi teknis pencalonan KPU Kabupaten TTS, Santy Soinbala menegaskan, berkas pendaftaran keempat para Paslon semuanya belum lengkap.

Hal itu kata Santy, berdasarkan hasil penelitian berkas atau dokumen para Paslon yang diserahkan pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan, ada kesalahan penulisan tanggal dan tahun lahir, BB1KWK, B1KWK dan keputusan pengadilan tidak mempunyai tanggungan utang berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung yang terbaru.

“Kami minta agar pasangan bakal calon yang dinyatakan TMS untuk segera melengkapi atau perbaikan kesalahan persyaratan sampai dengan tanggal 20 Januari 2018.

 

Penulis: Paul Paparesi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticleRelawan Kota Kupang akan dari Rumah ke Rumah Memenangkan HARMONI 
Next Article Partai Koalisi di Ende Siap Menangkan Paket Harmoni

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.