Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»KPU TTS: Empat Paslon Bupati Penuhi Syarat
Regional NTT

KPU TTS: Empat Paslon Bupati Penuhi Syarat

By Redaksi2 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Kabupaten TTS Ayub Magang, SH (Foto: Paul Resi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Tahapan Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS), memasuki masa tanggapan masyarakat Kabupaten TTS terhadap keempat pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati TTS periode 2018-2023, masing-masing Ampera Seke Selan-Yan Tanaem, Obed Naitboho-Alexander Kase, E.P.Y Tahun-Army Konay dan Johanis Lak’apu-Yefta Mella.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU TTS, Ayub Magang, SH yang ditemui di ruang kerjanya Jumat (1/2/2018).

Menurut Ayub, pada masa tanggapan atau keberatan dari masyarakat yang diberikan oleh KPU atas empat pasangan Balon, belum ada satu surat tanggapan atau keberatan yang diterima KPU TTS.

“Sampai saat ini belum ada surat keberatan atau tanggapan dari masyarakat, berkaitan dengan keempat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati,” jelas Ayup.

Surat tanggapan atau keberatan yang dikirim oleh masyarakat ke KPU, kata Ayub, harus didukung dengan indentitas pengirim, bukti yang jelas dan kuat. Tidak asal sekedar keberatan saja.

“Kalau ada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan atau keberatan, harus mempunyai indentitas pengirim yang jelas dan didukung dengan bukti yang jelas. Tidak asal kasih surat tanggapan atau surat keberatan,” tutur Ayub.

Mengenai keempat pasangan balon yang sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat calon, Ayub mengatakan, semuanya sudah melengkapi persyaratan pada masa perbaikan dan sudah diteliti oleh KPU serta semuanya sudah memenuhi syarat.

“Setelah kita teliti berkas atau dokumen yang dimasukan pada masa perbaikan, keempat pasangan bakal calon semuanya memenuhi syarat,” jelas Ayub.

Tahap selanjutnya kata Ayub, pada tanggal 12 Februari 2018 akan dilakukan pleno penetapan dari bakal calon menjadi calon. Tanggal 13 dilanjutkan dengan penarikan nomor urut para calon.

“Nanti tanggal 12 Februari 2018 akan dilakukan pleno penetapan dari bakal calon menjadi calon, dan tanggal13 Februari 2018 pelaksanaan pengambilan nomor pasangan calon,” tutusnya Ayub.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

TTS
Previous ArticleTiga Bulan, Tumpukan Sampah di Terminal Kota Mbay Tak Kunjung Dibersihkan
Next Article Mesin NasDem Matim Gerakan Kekuatan Penuh Menangkan Merpati

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.