Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Panwaslu Manggarai Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara
Pilkada

Panwaslu Manggarai Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara

By Redaksi13 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner Panwaslu Kabupaten Manggarai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Dalam rangka mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang bermartabat, Panwaslu Kabupaten Manggarai menggelar deklarasi tolak politik uang dan politisasi sara. Kegiatan itu akan berlangsung di Lapangan Motang Rua-Ruteng, Rabu esok (14/02/2018).

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun kepada VoxNtt.com, Selasa (13/02/2018).

“Kegiatan itu akan diikuti sejumlah elemen , diantaranya Forkompimda, partai politik, timses 4 paslon gubernur dan wakil gubernur, KPU Kabupaten Manggarai, elemen pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, panwaslu kecamatan, panwaslu desa/kelurahan, organisasi mahasiswa, pemilih pemula, dan sejumlah stakeholder lainnya,” jelasnya.

Dalam deklarasi itu, kata Harun, Panwaslu Kabupaten Manggarai akan menyampaikan himbauan sekaligus pesan penting untuk diperhatikan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018.

Pertama, mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dari praktik politik uang dan Sara karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Kedua, tidak menggunakan politik uang dan Sara sebagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai integritas dan kedaulatan rakyat.

Ketiga, mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan Sara.

Keempat, mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan Sara yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu.

Kelima, tidak melakukan intimidasi, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.

Senada dengan Harun, Ketua Divisi Penindakan dan Penegakan Hukum Panwaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengatakan deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut pasal pasal 73 ayat 1 dan pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Dalam pasal 73 ayat 1 berbunyi melarang calon atau tim sukses pasangan calon memberi uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih,” jelasnya.

“Sedangkan, pasal 69 huruf b mengatur larangan dalam kampanye untuk tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dari calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota serta partai politik tertentu,” tambahnya.

Selain diatur dalam undang-undang, kata Manah, larangan politik uang dan politisasi Sara juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan instruksi Bawaslu.

“Larangan itu juga terdapat dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan instruksi Bawaslu Nomor 46/Bawaslu-Prov/NTT/II/2018,” tegas Manah.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleJadi Tersangka Korupsi, Begini Respon Pendukung Marianus
Next Article Emi Nomleny Menangis, PDIP Senang Nomor Undian

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.