Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polres Ngada Buat Jadwal Khusus Periksa Empat Tersangka Baru Proyek PLTS Nagekeo
NTT NEWS

Polres Ngada Buat Jadwal Khusus Periksa Empat Tersangka Baru Proyek PLTS Nagekeo

By Redaksi28 Februari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada membuat jadwal khusus untuk memeriksa empat tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin mengaku, jadwal khusus tersebut mulai berlaku, Kamis esok, 1 Maret 2018.

“Keempat orang tersangka baru dalam kasus proyek PLTS tahun 2011 itu diantaranya, Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada,” kata Aipda Rusnadin saat dibhubungi VoxNtt.com, Rabu (28/02/2018).

Dia mengatakan, keempat tersangka baru itu berdasarkan perkembangan penyidikan sesuai dengan dinamika persidangan kedua terpidana sebelumnya di Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca: Kasus Proyek PLTS Nagekeo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru

Mereka ialah rekanan proyek Oktivianus Selan yang sudah divonis selama 4,6 tahun penjara dan PPK Silvadus Ceme yang sudah divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016.

Aipda Rusnadin mengatakan, penahanan keempat tersangka baru dalam proyek senilai Rp 2.198.022.428 belum bisa disimpulkan atau diputuskan. Itu tergantung pada perkembangan penyidikan polisi.

“Tetapi penahanan pasti kami lakukan, tapi kapan belum bisa disimpulkan,” katanya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleDorong BUMDes, Cara Paket Merpati Genjot Ekonomi Desa
Next Article “Bapak Roby Orang Hebat, Kami Datang, Kami Dukung Sepenuh Hati”

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026

SDK Lewe Gelar Perkemahan Pramuka Sambut HUT ke-65

13 Agustus 2026

Serap Aspirasi Warga Papagarang, Hasanudin Minta Pemerintah Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

13 Agustus 2026

Pramuka Manggarai Barat Dorong Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan

13 Agustus 2026

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.