Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polres Ngada Buat Jadwal Khusus Periksa Empat Tersangka Baru Proyek PLTS Nagekeo
NTT NEWS

Polres Ngada Buat Jadwal Khusus Periksa Empat Tersangka Baru Proyek PLTS Nagekeo

By Redaksi28 Februari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada membuat jadwal khusus untuk memeriksa empat tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin mengaku, jadwal khusus tersebut mulai berlaku, Kamis esok, 1 Maret 2018.

“Keempat orang tersangka baru dalam kasus proyek PLTS tahun 2011 itu diantaranya, Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada,” kata Aipda Rusnadin saat dibhubungi VoxNtt.com, Rabu (28/02/2018).

Dia mengatakan, keempat tersangka baru itu berdasarkan perkembangan penyidikan sesuai dengan dinamika persidangan kedua terpidana sebelumnya di Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca: Kasus Proyek PLTS Nagekeo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru

Mereka ialah rekanan proyek Oktivianus Selan yang sudah divonis selama 4,6 tahun penjara dan PPK Silvadus Ceme yang sudah divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016.

Aipda Rusnadin mengatakan, penahanan keempat tersangka baru dalam proyek senilai Rp 2.198.022.428 belum bisa disimpulkan atau diputuskan. Itu tergantung pada perkembangan penyidikan polisi.

“Tetapi penahanan pasti kami lakukan, tapi kapan belum bisa disimpulkan,” katanya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleDorong BUMDes, Cara Paket Merpati Genjot Ekonomi Desa
Next Article “Bapak Roby Orang Hebat, Kami Datang, Kami Dukung Sepenuh Hati”

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.