Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Awal 2018, Sudah Tiga Kasus Kekerasan Seksual di Bawah Umur di Nagekeo
NTT NEWS

Awal 2018, Sudah Tiga Kasus Kekerasan Seksual di Bawah Umur di Nagekeo

By Redaksi21 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nagekeo memang cukup memprihatinkan.

Pasalnya, baru memasuki tiga bulan di awal tahun 2018, Polsek Aesesa telah menangani tiga kasus kekerasan seksual di bawah umur.

Padahal, pihak Polsek Aesesa terus melakukan sosialisasi bekerja sama dengan P2TP2A Nagekeo ke sekolah-sekolah, bahkan di desa-desa yang ada di kabupaten Nagekeo.

“Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur terus meningkat. Di tahun 2017 sebanyak kurang lebih 8 kasus. Sementara di tahun 2018 baru 3 bulan sudah 3 kasus yang kita tangani,” kata Kapolsek Aesesa AKP Ahmad melalui Kanit Reskrim Ipda Yosef Stefanus Kodo saat temui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (20/03/2018).

Ipda Yosef menegaskan, penindakan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini pihaknya tidak ada kata maaf bagi pelaku.

“Kalau kasus kekerasan seksual tidak ada kata damai dan itu diperioritaskan,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku-pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang ditangani pada tahun 2017 telah P-21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah Lengkap. Sementara tiga pelaku di tahun 2018 masih dalam P-19 atau pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan untuk dilengkapi

Menindaklanjuti banyaknya kasus tersebut, pihak kepolisian pun meminta kepada para orangtua untuk dapat mengawasi pergaulan anaknya, sehingga terhindar dari perilaku menyimpang seperti narkoba hingga seks bebas.

Selain itu, sosialisasi pun terus dilakukan di sekolah-sekolah, terkait bahaya narkoba dan pergaulan bebas, sehingga dapat dicegah sedari dini.

“Kami menghimbau agar orangtua mengawasi pergaulan anaknya terutama yang masih di bawah umur,” ujar Ipda Yosef.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleBawa Narkoba Jenis Sabu, Polda NTT Bekuk Tiga Ladies di Borong
Next Article Ile Nuku Piran, TKI Penderita Gangguan Jiwa yang Ditolak Keluarganya

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
Terkini

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.