Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kapolres Ende Nyatakan Akan Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD
NTT NEWS

Kapolres Ende Nyatakan Akan Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD

By Redaksi28 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Forum Gertak Flores-Lembata saat melakukan aksi di Mapolres Ende beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin menyatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende.

Kapolres Achmad menyampaikan ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu siang (28/3/2018).

Meski belum menerima administrasi keputusan Pengadilan Negeri Ende, Kapolres Muzayin memastikan kasus tersebut akan tetap dilanjutkan.

“Yah, kita memang sudah mendengar keputusannya dari pengadilan. Hanya kita belum menerima administrasi keputusan,” ucap Kapolres Achmad yang didampingi Waka Polres Martin Kana.

“Kita tetap menindak lanjuti sambil menunggu administrasi dari pengadilan. Yah, kita akan tindak lanjuti sesuai keputusan pengadilan,” kata Kapolres Achmad lagi.

Dikutip dari sejumlah media bahwa, Hakim Tunggal, Yuniar Yudha Himawan mengabulkan permohonan praperadilan kasus dugaan gratifikasi DPRD Ende oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores-Lembata.

Gugatan forum Gertak dengan nomor 02/PID.Pra/2018/PN.End atas pemberhentian proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi.

Baca: Pengabulan Praperadilan Dugaan Gratifikasi di Ende Dinilai Tidak Mendasar

Pada sidang keenam, Senin, (26/3/2018), Pengadilan Negeri Ende memutuskan dan memerintahkan agar Polres Ende melakukan proses penyelidikan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende.

Saat membacakan amar putusan, seperti dikutip Teropongntt.com, Hakim Yudha pun menyebutkan nama-nama anggota DPRD Ende yang diduga menerima uang perjalanan dinas dari Dirut PDAM Ende, Seodarsono. Mereka diantaranya, Herman Yosep Wadhi, Oktavianus M. Mesi, Jhon Pela, Orba K. Ima, Sabri Indra Dewa, Kadir Hasan Mosa Basa dan Fransiskus Taso.

Disebutkan pula bahwa ketujuh anggota DPRD tersebut masing-masing menerima uang dengan nominal berbeda. Demikian pula pada proses pengembalian pun berbeda yakni pada Tahun 2015 dan Tahun 2017.

Dalam perkara praperadilan tersebut, Gertak sebagai Pemohon yang diketuai Kanisius Soge didampingi Tim Kuasa Hukum diantaranya, Titus M. Tibo, Maximus P. Rerha, Michael O.L. Prambasa dan Nikolaus Buka.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleDiberitakan Segel Sekolah, Ini Penjelasan Yayasan SMA St Clemens Boawae
Next Article Amankan Paskah, Polres Ende Terjun 160 Personil

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.