Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kota Kupang dan Kabupaten Ngada  Bangun Kerja Sama
Regional NTT

Kota Kupang dan Kabupaten Ngada  Bangun Kerja Sama

By Redaksi6 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Pelaksana Tugas Bupati Ngada, Paulus Soliwoa. saat menandatangani kerja sama penyelenggaraan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal di ruang rapat Garuda Lantai 2 Kantor Walikota Kupang, Kamis, (05/04/2018).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore dan Pelaksana Tugas Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal di Ruang Rapat Garuda Lantai 2 Kantor Walikota Kupang, Kamis, (05/04/2018).

Dalam rilis yang dikirim Humas Kota Kupang yang diterima VoxNtt.com, Jumat (6/4/2018)  pagi menjelaskan, penandatanganan ini menindaklajuti permintaan kerjasama Pemerintah Kabupaten Ngada.

Pelaksana Tugas Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, mengatakan,  ada sekitar 2000 atau 75 persen dari seluruh jumlah alat ukur perdagangan perlu ditera atau ditera ulang namun Pemerintah Kabupaten Ngada belum memiliki alat dan sumber daya manusia di bidang tersebut.

“Sejak Oktober 2016, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Bidang Perdagangan pada Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan yang sebelumnya menjadi kewenangan propinsi diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota,” kata Paul.

Pemerintah Propinsi kata dia, telah menyerahkan personel maupun alat-alat kemetrologian legal kepada Pemerintah Kota sejak tahun 2017.

“Selain Kabupaten Ngada, beberapa kabupaten yang telah mengajukan kerjasama untuk urusan yang sama antara lain Kabupaten Kupang, TTS, Lembata dan Sumba Timur,” imbuhnya.

Sementara itu, Walikota Kota Jefirstson R. Riwu Kore, menyambut baik kerjasama antara kedua belah pihak, menurut Jefri, kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindunganbagi masyarakat sebagai konsumen.

“Bagi Walikota Kupang, yang terutama adalah menjamin kepuasan masyarakat,” kata Jefri.

Dia berharap,  kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama, teknis dan substansi nya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah dari kedua belah pihak.

Untuk diketahui, dalam kesempatan tersebut,  turut hadir mendampingi Pelaksana Tugas Bupati Ngada yakni, Asisten Pemerintahan dan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda, Kadis Perindustrian dan Perdagangan dan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Ngada.

Penulis  :  Tarsi Salmon

Editor     :  Irvan K

 

Kota Kupang
Previous ArticlePolsek Aesesa Gelar Deklarasi Lawan Berita Hoax dan Isu Sara
Next Article Di Belu, Mensos Serahkan Sejumlah Bantuan Bagi Warga

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.