Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Format Desak DPRD Panggil Kadis Nakertrans Matim
Human Trafficking NTT

Format Desak DPRD Panggil Kadis Nakertrans Matim

By Redaksi9 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordiantor Forum Pemuda Matim (Foto: Ist-)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Koordinator Forum Pemuda Manggarai Timur (Format), Theodorus Pamput mendesak Komisi A DPRD untuk memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Zakarias Sarong.

Desakan pemanggilan Kadis Sarong tersebut terkait tiga tenaga kerja wanita (TKW) asal Matim yang diduga menjadi korban human trafficking.

Sebelumnya, ketiga TKW tersebut terpaksa dipulangkan dari Bandara Komodo pada 5 April lalu, setelah Polres Manggarai Barat mencium ada indikasi human trafficking.

Menurut Pamput, pemanggilan pihak Nakertrans Matim penting dilakukan karena dinas itu yang mengeluarkan rekomendasi keberangkatan tiga TKW.

“Panggil Kadisnya untuk klarifikasi soal tiga TKW yang diduga korban perdagangan manusia dan sudah dibatalkan Polres Mabar. DPRD harus segera mungkin panggil Nakertrans,” tegas Pamput kepada VoxNtt.com di Borong, Senin (09/04/2018).

Baca: Tiga Calon TKW Dipulangkan, Forum Pemuda Matim Unjuk Rasa di Borong

Dia mengaku, sebelumnya Konstantinus Ambur, Anggota  Komisi A DPRD Matim di sebuah media online menyatakan serius  mengusut adanya indikasi kasus human trafficking di kabupaten itu.

Tan, kata Pamput, menyatakan jika benar dan terbukti melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, maka Pemerintah Kabupaten Matim bersama aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya secara serius.

“Pernyataan anggota DPR tersebut tidak menggambarkan pro rakyat. Karena hanya menunggu pembuktian pidana. Yang bisa membuktikan pidana adalah pihak kepolisian. Saya sebagai kordinator aksi sangat sayangkan pernyataan trsbut. Menurut saya beliau tidak memahami soal human traficking di Matim. DPRD seharusnya memanggil Kadis terkait (Naketrans) agar bisa klarifikasi terkait soal rekomndasi TKW tersebut. Bukan malah memilih mesra dengan pihak Kepolisian,” tegas Pamput.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleKapolres Manggarai Tanggapi Permintaan TPDI
Next Article Bungkam dengan Wartawan, Pegawai di Nakertrans Matim Malah Asyik Main Game

Related Posts

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.