Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kasus Korupsi PLTS Nagekeo, Polisi Akan Periksa Ahli
NTT NEWS

Kasus Korupsi PLTS Nagekeo, Polisi Akan Periksa Ahli

By Redaksi9 Mei 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngada melengkapi berkas kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksan Negeri Ngada.

“Kami sedang memperbaiki berkas. Ada kewajiban penyidik memenuhi petunjuk jaksa,” ujar kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Selasa (08/05/2018).

Dia menjelaskan, petunjuk JPU tersebut berupa tambahan keterangan ahli dalam perkara dugaan korupsi PLTS Nagekeo.

Aipda Rusnadin berjanji secepatnya meminta tambahan keterangan ahli untuk merampungkan berkas perkara yang kemudian diserahkan kembali ke pihak JPU.

“Petunjuk jaksa sudah keluar. Kami mempunyai waktu melengkapi beberapa petunjuk JPU, melakukan pemeriksaan tambahan keterangan ahli. Sehingga kita akan segera kembalikan berkas itu ke jaksa nanti jaksa akan meneliti lagi,” ujarnya.

JPU Kejari Ngada telah mengembalikan berkas lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin, 2 April 2018 lalu.

Untuk diketahui, kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PLTS Nagekeo yakin; Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo Ngada
Previous ArticleJembatan Kobakua Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Next Article SSB Santo Aloysius dan Prospek Sepak Bola Manggarai

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.