Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kasus Korupsi PLTS Nagekeo, Polisi Akan Periksa Ahli
NTT NEWS

Kasus Korupsi PLTS Nagekeo, Polisi Akan Periksa Ahli

By Redaksi9 Mei 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngada melengkapi berkas kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksan Negeri Ngada.

“Kami sedang memperbaiki berkas. Ada kewajiban penyidik memenuhi petunjuk jaksa,” ujar kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Selasa (08/05/2018).

Dia menjelaskan, petunjuk JPU tersebut berupa tambahan keterangan ahli dalam perkara dugaan korupsi PLTS Nagekeo.

Aipda Rusnadin berjanji secepatnya meminta tambahan keterangan ahli untuk merampungkan berkas perkara yang kemudian diserahkan kembali ke pihak JPU.

“Petunjuk jaksa sudah keluar. Kami mempunyai waktu melengkapi beberapa petunjuk JPU, melakukan pemeriksaan tambahan keterangan ahli. Sehingga kita akan segera kembalikan berkas itu ke jaksa nanti jaksa akan meneliti lagi,” ujarnya.

JPU Kejari Ngada telah mengembalikan berkas lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin, 2 April 2018 lalu.

Untuk diketahui, kelima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PLTS Nagekeo yakin; Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo Ngada
Previous ArticleJembatan Kobakua Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Next Article SSB Santo Aloysius dan Prospek Sepak Bola Manggarai

Related Posts

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026
Terkini

Edi Hardum Minta Bupati di Flores Tak Monopoli Penyaluran Bantuan Gempa

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.