Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Meski Berdamai, Proses Hukum Kasus Dugaan Malpraktik RSUD TTU Masih Berlanjut
HUKUM DAN KEAMANAN

Meski Berdamai, Proses Hukum Kasus Dugaan Malpraktik RSUD TTU Masih Berlanjut

By Redaksi2 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pihak keluarga sementara mengangkat peti yang berisi jenazah korban dugaan malpraktik RSUD TTU, almarhumah Bergita Nino melakukan otopsi (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNTT- Pihak RSUD TTU dan keluarga almarhumah Bergita Nino beberapa waktu lalu dikabarkan telah melakukan perdamaian.

Almarhumah Bergita merupakan warga Desa Fatusene, Kecamatan Miomafo yang diduga menjadi korban malpraktik pasca menjalani operasi sesar di RSUD TTU.

Perdamaian itu dilakukan secara adat di rumah almarhumah. Informasi yang dihimpun media ini, Pihak RS ketika itu membawa sirih pinang serta sopi dan juga sejumlah uang.

Namun demikian, perdamaian tersebut tidak menghentikan proses hukum. Kasat Reskrim polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya saat dikonfirmasi media ini via WA, Sabtu (30/06/2018) menegaskan, hingga saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berlanjut.

Baca: Setelah Sebulan Ditangani Polisi Kasus Kematian Bergita Nino Berbuntut Damai

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari pihak dokter forensik guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Untuk waktu kapan hasilnya (hasil otopsi) belum bisa kita pastikan. Ada info kita sampaikan,” ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga almarhumah Bergita, Robert Salu saat dikonfirmasi media ini via telepon mengungkapkan, permohonan untuk pencabutan laporan polisi sudah diajukan pihaknya beberapa waktu lalu,

namun untuk keputusan selanjutnya, apakah kasus ini mau dilanjutkan atau tidak, tambahnya merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

Hal itu kata dia karea kasus malpraktik termasuk dalam tindak pidana murni. Sehingga tanpa adanya laporan polisi pun kasus tersebut bisa tetap diproses hukum.

“Kasus malapraktik masuk dalam tindak pidana murni. Jadi, perdamaian tidak bisa menghentikan proses hukum. Tapi itu semua kembali ke polisi, karena mereka punya aturan-aturan tersendiri,” tegas alumni fakultas Hukum Undana tersebut.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticleKotak Kosong yang ‘Tidak Kosong’
Next Article Hasil Perhitungan Salinan C1 KWK, ROMA Unggul 62.901 Suara

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.