Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Markus Kewo Hanya Wajib Lapor
Human Trafficking NTT

Markus Kewo Hanya Wajib Lapor

By Redaksi17 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
MN dalam keadaan kritis sedang beristrahat di rumahnya. Gambar diambil Kamis (09/08/2018). (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Markus Kewo, pria yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan MN (23) hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Sebelumnya, perekrut calon tenaga kerja wanita (TKW) itu dilaporkan telah menganiaya dan memperkosa MN di kediaman Beni Bonei di Kupang pada Mei 2018 lalu.

MN adalah salah satu calon TKW asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

Baca Juga: Tak Layani Nafsu Perekrut, Calon TKW Dianiaya Hingga Kritis

Ia terpaksa pulang ke kampung halamannya dalam kondisi kritis akibat sering mendapatkan penganiayaan Markus Kewo.

MN menuturkan, dirinya dianiaya karena tak sanggup melayani nafsu bejat sang perekrut di tempat penampungan milik Beni Bonei di Kupang.

Menyikapi aksi bejat tersebut, orang tua MN akhirnya melaporkan Markus Kewo ke Polsek Boawae.

Hingga kini Polsek Boawae belum menetapkan Markus Kewo sebagai tersangka. Dia hanya wajib lapor oleh Polisi.

Kanitres Polsek Boawae Bripka Ryo Maure beralasan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Kupang Kota.

Itu sebabnya Markus Kewo hanya diberi sanksi wajib lapor di Polsek Boawae sambil menunggu proses selanjutnya dari Polres Kupang Kota.

Bripka Ryo menambahkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Kupang Kota. Sebab tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut terjadi di Kota Kupang.

“Berkas kasus itu kita sudah kirim Jumat lalu,” katanya saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (16/08/2018).

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleGMNI Kupang Gelar Upacara Bendera Bersama Pemulung
Next Article ASN di Nagekeo Malah Sibuk Selfie Meski Upacara Bendera Sedang Berlangsung

Related Posts

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.