Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»GMNI Protes Alokasi Dana Kapitasi dan Jampersal di Dinkes Nagekeo
KESEHATAN

GMNI Protes Alokasi Dana Kapitasi dan Jampersal di Dinkes Nagekeo

By Redaksi24 September 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah aktivis GMNI Cabang Nagekeo saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinkes Nagekeo, Senin, 24 September 2018 (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memrotes alokasi dana kapitasi dan jaminan persalinan (jampersal) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nagekeo.

Bentuk protes sejumlah aktivis GMNI Cabang Nagekeo tersebut ditandai dengan aksi unjuk rasa di Kantor Dinkes, Senin (24/09/2018).

Kabarnya, berdasarkan investigasi GMNI ditemukan, sejak tahun 2010-2014, Puskesmas Danga belum membayar jasa suka rela dan tim medis lainnya.

Ketua GMNI Cabang Nagekeo, Frederikus F. R. Bay dalam Peryataan sikap tertulis yang salinannya diterima VoxNtt.com menyatakan, pihaknya mendesak Dinkes agar segera membayar jasa tenaga medis demi peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Nagekeo.

Frederikus juga mendesak Dinkes untuk segera mempertanggungjawabkan kesalahan penggunaan keuangan Negara kepada penegak hukum.

Tak hanya itu, GMNI juga mendesak Dinkes agar segera mempertanggungjawabkan dan mengembalikan pungutan liar dari pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Untuk diketahui, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pembayaran ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Sedangkan, Dana Jampersal merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang dilaksanakan oleh Dinkes Kabupaten/Kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka mendekatkan akses pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleDiancam Bakal Digugat Bupati Malaka, Ray: Beliau Keliru
Next Article Yayasan Wini Unggul Kecewa dengan Ketua STKIP Mbay

Related Posts

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.