Kupang, Vox NTT- Gubernur NTT, Victor Laiskodat telah mengumumkan pemecatan Kepala Dinas Nakertrans NTT, Bruno Kupok, Senin (22/10/2018).
Victor beralasan pemberhentian yang bersangkutan dikarenakan tidak mampu menahan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
“Masa kita lagi tahan orang ke luar negeri kok. Bagaimana kita pekerjakan orang yang sudah lanjut usia, sedangkan yang masih muda kita kirim ke luar negeri,” katanya usai pertemuan bersama ratusan tenaga honorer dari kota Kupang di Aula Lantai 4 Kantor Gubernur NTT, Senin (22/10/2018).
BACA JUGA: Kadis Nakertrans NTT Diberhentikan, Begini Alasan Gubernur Victor
Sebelumnya, Gubernur NTT periode 2018-2023 ini telah mengumumkan moratorium pengiriman TKI usai dilantik di Jakarta pada Rabu, 5 September 2018 lalu.
“Seluruh tambang dan TKI disetop, karena fokus kita ialah pertanian lahan kering dan pariwisata,” katanya waktu itu.
Keputusan Gubernur NTT di satu sisi memang layak diapresiasi, apalagi angka kematian TKI asal NTT di Luar negeri semakin meningkat.
Pemberhentian Kadis Nakertrans menurut peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat dikategorikan sebagai ketidakmampuan pejabat yang bersangkutan dalam memenuhi target kinerja tertentu.
Namun mekanisme pemberhentian seorang pejabat pimpinan tinggi tidak seenaknya saja.
Gubernur NTT harus memahami PP yang telah ditetapkan Presiden Jokowi ini khususnya pada paragraf 6 tentang Target Kinerja dan Uji Kompetisi Pejabat Pimpinan Tinggi pasal 142.
Pada paragraf tersebut dikatakan sebagai berikut:
(1) Pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja
tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati
dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja
yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada
suatu Jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam)
bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
(3) Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan
kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus
mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.
(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat
dipindahkan pada Jabatan lain sesuai dengan
kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada Jabatan
yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan bunyi PP ini, maka pertama, Gubernur NTT harus memberikan kesempatan kepada Kadis Nakertrans untuk memperbaiki kinerjanya selama 6 bulan. Namun terhitung sejak tanggal pelantikan 5 September 2018, pemerintahan Victor-Nai Soi baru berjalan 1 bulan lebih.
Kedua, jika selama 6 bulan masih tidak menunjukan perubahan kinerja, pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetisi.
Berdasarkan hasil seleksi uji kompetisi ini seorang pejabat baru dapat dipindahkan pada Jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada Jabatan yang lebih rendah.
Selanjutnya, pada Paragraf 8 tentang Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 145 ayat (1) menerangkan Pemberhentian dari JPT diusulkan oleh:
a. menteri yang mengoordinasikan kepada Presiden
bagi PNS yang menduduki JPT utama;
b. PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT
madya;
c. pejabat lain kepada Presiden bagi pejabat pimpinan
tinggi madya di lingkungan kesekretariatan lembaga
negara;
d. Menteri kepada Presiden bagi pejabat pimpinan
tinggi madya di lingkungan lembaga nonstruktural;
dan
e. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT
pratama.
Sementara pada ayat 3 pasal 145 menerangkan pemberhentian dari JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh PPK.
Untuk diketahui PP ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2017 oleh presiden Joko Widodo dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Penulis: Irvan K