Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Lawan Rentenir, Tahun 2019 Harus Ada Perda Koperasi
Ekbis

Lawan Rentenir, Tahun 2019 Harus Ada Perda Koperasi

By Redaksi2 November 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Matim, Basilius Teto (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Untuk bisa memerangi rentenir berkedok koperasi harian, mingguan, dan bulanan di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) harus ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Koperasi.

Jika Perda tentang Koperasi ada, maka dinas dengan mudah menertibkan para tengkulak yang bermodus koperasi harian.

“Kunci semua adalah harus ada Perda.  Kalau ada itu, gampang kita tertibkan koperasi harian yang sudah cukup meresahkan masyarakat,” ujar Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Matim, Basilius Teto kepada VoxNtt.com di Borong, Jumat (2/10/2018) siang.

Teto menjelaskan, jika sudah ada payung hukum tentang Koperasi,  maka dinasnya bisa menangkap pelakunya dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Menurut dia, yang sedang beroperasi sekarang adalah bukan koperasi. Tetapi rentenir atau tengkulak berkedok koperasi.

Teto menjelaskan, sebuah koperasi harus jelas badan hukum dan struktur organisasinya.

Selama ini, pihaknya selalu mengarahkan kepada masyarakat agar tidak meminjam dana di koperasi harian atau pun mingguan.

Namun, kendalanya ada pada masyarakat itu sendiri. Masyarakat banyak meminjam uang koperasi harian daripada koperasi yang resmi di daerah.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Matim Manggarai Timur
Previous ArticleKetegangan Iman Manusia Modern: Sebuah Catatan Reflektif
Next Article Kunjung ke Matim, Julie Laiskodat Minta Tanam Kelor

Related Posts

Puluhan Tahun Bertaruh Nyawa, DPRD Desak Jembatan Permanen di Wae Musur

30 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
Terkini

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026

Puluhan Tahun Bertaruh Nyawa, DPRD Desak Jembatan Permanen di Wae Musur

30 Juni 2026

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Dokumen WNA dalam Operasi Gabungan di Manggarai

30 Juni 2026

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026

Polisi Patroli dan Pantau Camp Pemuda GMIT di Amarasi Timur

30 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.