Kupang, Vox NTT- Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), berhak menyediakan Alat Praga Kampanye (APK), untuk peserta pemilu, berupa baliho dan bilboard.
Pemilihan Legislatif (Pileg) diselengarakan serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 19 April mendatang. Meski tersisa setengah tahun lagi, kebutan-kebutan di lapagan sudah terasa.
Hal ini dibuktikan dengan pemasangan baliho, yang adalah alat praga kampanye (APK) sudah terlihat di mana-mana.
Di kota Kupang hingga Kabupaten Kupang, potret baliho yang dipasang justru bergelantungan di pohon-pohon hidup di pinggir jalan. Sebut saja, ada sekitar 5 (lima) baliho yang dipaku di pohon pinus dan pohon-pohon lain.
Sementara, dalam Pasal 298 ayat 2, pemasangan alat praga kampanyae harus mempertimbangkan nilai estetika dan kebersihan.
Tak hanya di seputaran Bundaran PU, Kota Kupang, sepanjang jalan utama jalur Timor Raya juga banyak baliho yang bergelantungan di pohon hidup di pinggir jalan, di pertamina yang belum berfungsi Oebelo, ada baliho Awang Notoprawiro, di sisi kiri jalan yang dipaku di pohon kepok, berdiameter sekitar 30 CM.
Sementara itu, di Oelamasi, terdapat sekitar 2 (dua) baliho milik Wiston Rondo, calon anggota DPR RI bergandengangan dengan Febrina Wehelmina Fangidae, calon DPRD Kabupaten Kupang dipsangan pada pohon hidup, setidaknya ada dua, sebelah kiri 1 Km sebelum pusat perkantoran Pemda Kabupaten Kupang dan juga persis di jalan menuju Perkanotran kabupaten itu, persis di pohon angsono.
Bawaslu Sudah Tindak Tegas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah melakukan tindakan tegas bagi penyalahgunaan APK, oleh peserta Pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Baharudin Hamsa, anggota Bawaslu Provinsi NTT di kantornya, selasa 13 November 2018.
Menurut Baharudin, Bawaslu hanya memiliki tugas koordinasi seperti perintah Undang-undang dan itu sudah dilakukan.
“Kami melakukan tugas koordinasi, hal itu sudah dilakukan. Kami sudah melakukan sosilaisasi dengan peserta pemilu dan partai politik. Memang, dalam aturannya ditegaskan bahwa pemasangan APK itu tidak boleh merusak nilai estetika di lapangan. Terlebih di tempat-tempat umum,” jelas Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu NTT itu, Selasa (13/11/2018).
Dia menambahkan, Bawaslu sudah tertibkan sesuai dengan tugasnya. Namun, persolaan yang muncul adalah soal keterlambatan KPU meluncurkan APK peserta Pemilu.
“Partai politik jelas tak mau kehilangan moment. ini sudah dua bulan gong kampamye sudah dibunyikan. Bagimana mungkin masyarakat bisa kenal mereka kalau tidak mensosialisasikan diri di lapangan,” terangnya.
Sementara itu, Nolodi Tadu Hungu, Divisi Sengketa Pemilu, Bawaslu NTT menyampaikan, soal pencegahan sudah dilakukan. Bahkan, Kota Kupang sudah melakukan penertiban itu, beberapa waktu lalu.
“Beberapa waktu lalu, Kota Kupang sudah lakukan itu. Kami sudah menyurati Polisi Pamong Praja dan menertibkan semua APK yang tidak sesuai dengan aturan berlaku,” terangnya.
Bawaslu Provinis bahkan sudah dengan tegas meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota menertibkan semua APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sisi lain, Bawaslu mengakui masih ada ketidaksadaran peserta Pemilu dan juga masyarakat yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Misalnya, dijelskan Divixi Hukum Bawaslu NTT, Melpi Malpaung sudah ditertibkan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP), namun keesokan harinya sudah dipasang kembali.
Menurut dia, semua tergantung kesadaran masyarkat dan peserta Pemilu serta partai politik juga kadang-kadang tidak menaati aturan yang berlaku.
“kita sudah tertibkan, namun yah.. mau bagaimana lagi, ini juga soal kesadaran peserta pemilu,” tuturnya.
Segera Diluncurkan
Komisioner KPU, Yosafat Koli menyampaikan APK akan segera diluncurkan bagi peserta Pemilupaling lambar awal bulan Desember.
Kepada Voxntt.com, Yosafat menyampaikan, lambatnya peluncuran Alat Praga Kamopanye bagi peserta pemilu bukan tanpa alasan. Ia menambahkan, soal cepat dan lambatnya peluncuran tergatung pada desain peserta pemilu yang dimasukan oleh Partai Politik ke KPU.
”Mau cepat atau lambat, itu juga tergantung partai politik yang memasukan desain APK. Saat ini keterlambatan itu juga karena mereka (partai politik) terlambat memasukannya ke KPU. Soal peluncuran nanti, paling lambat itu awal Desember, kalau tidak akhir November ini, peluncuran itu sudah dilakukan,” tutur Yosafat (13/11/2018).
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J