Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»APK Caleg Bergelantungan di Pohon, Ini Komentar Bawaslu dan KPU
NTT NEWS

APK Caleg Bergelantungan di Pohon, Ini Komentar Bawaslu dan KPU

By Redaksi13 November 20184 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Baharudin Hamsah, Melphi Malpaung, Noldi Tangu Hungu usai memberikan keterangan pers, Selasa (13/11/2018) di kantor, Bawaslu NTT. (Foto: Ronis Natom)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), berhak menyediakan Alat Praga Kampanye (APK), untuk peserta pemilu, berupa baliho dan bilboard.

Pemilihan Legislatif (Pileg) diselengarakan serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 19 April mendatang. Meski tersisa setengah tahun lagi, kebutan-kebutan di lapagan sudah terasa.

Hal ini dibuktikan dengan pemasangan baliho, yang adalah alat praga kampanye (APK) sudah terlihat di mana-mana.

Di kota Kupang hingga Kabupaten Kupang, potret baliho yang dipasang justru bergelantungan di pohon-pohon hidup di pinggir jalan. Sebut saja, ada sekitar 5 (lima) baliho yang dipaku di pohon pinus dan pohon-pohon lain.

Sementara, dalam Pasal 298 ayat 2, pemasangan alat praga kampanyae harus mempertimbangkan nilai estetika dan kebersihan.

Baliho Ketua DPW PAN NTT, Caleg DPR RI, Awang Notoprawiro, di sisi kiri jalan yang dipaku di pohon kepok di Pertamina Oebelo. (Foto: Ronis Natom).

Tak hanya di seputaran Bundaran PU, Kota Kupang, sepanjang jalan utama jalur Timor Raya juga banyak baliho yang bergelantungan di pohon hidup di pinggir jalan, di pertamina yang belum berfungsi Oebelo, ada baliho Awang Notoprawiro, di sisi kiri jalan yang dipaku di pohon kepok, berdiameter sekitar 30 CM.

Baliho milik Wiston Rondo, Calon Anggota DPR RI sebelah kiri 1 Km sebelum pusat perkantoran Pemda Kabupaten bergandengangan dengan Febrina Wehelmina Fangidae, calon DPRD Kabupaten Kupang di sebelah kiri jalan, 1 km sebelum Pusat Perkantoran Pemda Kabupaten. (Foto: Ronis Natom)

Sementara itu, di Oelamasi, terdapat sekitar 2 (dua) baliho milik Wiston Rondo, calon anggota DPR RI bergandengangan dengan Febrina Wehelmina Fangidae, calon DPRD Kabupaten Kupang dipsangan pada pohon hidup, setidaknya ada dua, sebelah kiri 1 Km sebelum pusat perkantoran Pemda Kabupaten Kupang dan juga persis di jalan menuju Perkanotran kabupaten itu, persis di pohon angsono.

APK salah satu peserta Pemilu di Jalan Gereja Moria Liliba. (Foto: Ronis Natom)

Bawaslu Sudah Tindak Tegas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah melakukan tindakan tegas bagi penyalahgunaan APK, oleh peserta Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Baharudin Hamsa, anggota Bawaslu Provinsi NTT di kantornya, selasa 13 November 2018.

Menurut Baharudin, Bawaslu hanya memiliki tugas koordinasi seperti perintah Undang-undang dan itu sudah dilakukan.

“Kami melakukan tugas koordinasi, hal itu sudah dilakukan. Kami sudah melakukan sosilaisasi dengan peserta pemilu dan partai politik. Memang, dalam aturannya ditegaskan bahwa pemasangan APK itu tidak boleh merusak nilai estetika di lapangan. Terlebih di tempat-tempat umum,” jelas Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu NTT itu, Selasa (13/11/2018).

Dia menambahkan, Bawaslu sudah tertibkan sesuai dengan tugasnya. Namun, persolaan yang muncul adalah soal keterlambatan KPU meluncurkan APK peserta Pemilu.

“Partai politik jelas tak mau kehilangan moment.  ini sudah dua bulan gong kampamye sudah dibunyikan. Bagimana mungkin masyarakat bisa kenal mereka kalau tidak mensosialisasikan diri di lapangan,” terangnya.

Sementara itu, Nolodi Tadu Hungu, Divisi Sengketa Pemilu, Bawaslu NTT menyampaikan, soal pencegahan sudah dilakukan. Bahkan, Kota Kupang sudah melakukan penertiban itu, beberapa waktu lalu.

“Beberapa waktu lalu, Kota Kupang sudah lakukan itu. Kami sudah menyurati Polisi Pamong Praja dan menertibkan semua APK yang tidak sesuai dengan aturan berlaku,” terangnya.

Bawaslu Provinis bahkan sudah dengan tegas meminta Bawaslu Kabupaten dan Kota menertibkan semua APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sisi lain, Bawaslu mengakui masih ada ketidaksadaran peserta Pemilu dan juga masyarakat yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Misalnya, dijelskan Divixi Hukum Bawaslu NTT, Melpi Malpaung sudah ditertibkan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP), namun keesokan harinya sudah dipasang kembali.

Menurut dia, semua tergantung kesadaran masyarkat dan peserta Pemilu serta partai politik juga kadang-kadang tidak menaati aturan yang berlaku.

“kita sudah tertibkan, namun yah.. mau bagaimana lagi, ini juga soal kesadaran peserta pemilu,” tuturnya.

Segera Diluncurkan

Komisioner KPU, Yosafat Koli menyampaikan APK akan segera diluncurkan  bagi peserta Pemilupaling lambar awal bulan Desember.

Kepada Voxntt.com, Yosafat menyampaikan, lambatnya peluncuran Alat Praga Kamopanye bagi peserta pemilu bukan tanpa alasan. Ia menambahkan, soal cepat dan lambatnya peluncuran tergatung pada desain peserta pemilu yang dimasukan oleh Partai Politik ke KPU.

”Mau cepat atau lambat, itu juga tergantung partai politik yang memasukan desain APK. Saat ini keterlambatan itu juga karena mereka (partai politik) terlambat memasukannya ke KPU. Soal peluncuran nanti, paling lambat itu awal Desember, kalau tidak akhir November ini, peluncuran itu sudah dilakukan,” tutur Yosafat (13/11/2018).

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

APK Peserta Pemilu Bawaslu NTT KPU NTT Pemilu 2019
Previous ArticleODGJ Belum Diperhatikan: dari Kendala Anggaran sampai Kurangnya Tenaga Medis
Next Article Dua Tahun Terakhir, Ini Sejumlah Pembangunan di Desa Golo Mendo

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.