Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tersangka Korupsi Dana Desa di Ende Ternyata Ayah dan Anak
VOX DESA

Tersangka Korupsi Dana Desa di Ende Ternyata Ayah dan Anak

By Redaksi28 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT- Polisi mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Mole, Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende yang diperankan Kepala Desa berinisial MA dan bendahara AA.

Kades MA berstatus ayah dan bendahara AA sebagai anak. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

“Kedua tersangka itu masih hubungan bapak dan anak,” ucap Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif di Mapolres Ende, Rabu (28/11/2018) setelah menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa di Kejaksaan Negeri Ende.

Kasat Sujud mengatakan, keduanya melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015. Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, dari 300 Juta yang dianggarkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 194 Juta.

“Kami mulai menangani kasus itu sejak Januari 2018. Jadi, ada lima item pekerjaan yang kita selidiki,” katanya.

Dari lima item pekerjaan, jelas Sujud, dua item lainnya tidak dikerjakan sama sekali. Sedangkan tiga item dikerjakan tapi volume dan pembayarannya kurang.

Hasil penyelidikan, penyimpangan dana desa itu terjadi pada pembangunan tembok penahan tebing (TPT) dan rabat beton.

Atas tindakan itu, MA dan AA dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ada desa lain juga tapi kita masih mendalami,” kata Kasat Sujud.

Penulis: Ian Bala

Editor: Boni J

 

Ende kades korupsi Korupsi Dana Desa
Previous ArticleDansatgas Yonif 741/GN Kagum dengan Keramahan Warga TTU
Next Article Orang Miskin dan Bodoh di Mata Gubernur Viktor Laiskodat

Related Posts

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Jangan Suapi Kami Jawaban: Gugatan Pemuda atas Pendidikan Tanpa Dialog

24 Juni 2026

Spiritualitas Yohanes Pembaptis: Bertobat Tiap Kali Minum Air, Mandi, Masak, dan Buang Air

24 Juni 2026

Membongkar Mitos ‘Indonesia Barat Sibuk Demo, Indonesia Timur Sibuk Pesta Bola

23 Juni 2026

Wakil Bupati Nagekeo Terjatuh dari Kuda Saat Penyambutan Peserta MTQ NTT

23 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.