Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Jaksa Ende Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM Kotabaru
Regional NTT

Jaksa Ende Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana PNPM Kotabaru

By Redaksi30 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kelima tersangka kasus korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Kotabaru ditahan di Lapas Ende (Foto: Doc. Kejari Ende).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan 5 (lima) orang tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Kecamatan Kotabaru pada Rabu (28/11/2018) sore.

Kelima tersangka itu yakni, Yohanes Osmini selaku ketua BKAD, Lambertus Toni Roga selaku Ketua UPK dan Ambrosius Sena selaku Sekretaris UPK. Jaksa juga menahan Maria E. Paka selaku Bendahara UPK dan Hironimus Rando selaku Pendamping Lokal.

Kasi Intel Kejari Ende, Abdon C. Toh menyebutkan, para tersangka tersebut ditahan untuk kepentingan mempercepat proses perkara kasus itu.

“Ya ditahan di Lapas Ende. Karena dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,”kata Abdon kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/11/2018).

Ia menjelaskan, secara nasional, program PNPM harus berakhir pada tahun 2014. Kemudian, uang program tersebut harus disetor ke Bumdes sebagai modal awal.

Hal itu justru tidak dilakukan kelima tersangka tersebut. Mereka malah sepakat bersama menggunakan uang PNPM secara bervariasi dengan alasan meminjam.

“Lalu mereka tidak melakukan pertanggungjawaban sampai program itu berakhir,”katanya.

“Apapun alasan, mau pinjam atau apapun tidak dibenarkan secara regulasi. Uang itu harusnya diserahkan ke bumdes,”jelas Abdon.

Atas tindakan itu, kata dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 Juta. Kerugian itu belum terhitung honor yang diambil secara ilegal dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2017.

“Kan program sudah berhenti otomatis honor juga dihentikan. Nah, ini kan tidak diambil honor selama tiga tahun,”jelas Abdon.

Modus ini, kata dia, bisa terjadi di wilayah kecamatan lainnya di Ende. Sebab, setiap orang akan merasa bahwa program ini sudah berakhir.

“Kita akan pantau di setiap kecamatan. Apakah sisa uang dilakukan secara aturan atau tidak. Nanti kita dalami,”tegas Abdon.

Catatan Kejaksaan Ende, sudah tiga kecamatan yang menyalahgunakan dana PNMP untuk kepentingan pribadi. Ketiga kecamatan itu yakni Kecamatan Lio Timur, Kecamatan Kelimutu dan Kecamatan Kotabaru.

Penulis: Ian Bala

Editor: Boni J

Ende PNPM Ende
Previous ArticleAda Dugaan Gratifikasi di Balik Penyerahan Hibah Tanah Pemkab Manggarai ke PT Pertamina
Next Article Mahasiswa STKIP NBF Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Wajo Timur

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.