Atambua, Vox NTT-Yoseph Liunome alias Ose, terduga pelaku penyelundupan BBM ke Negara Timor Leste ternyata memiliki rekam jejak yang panjang dalam aksi gelap tersebut.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, Ose tercatat sudah tiga kali diringkus pihak keamanan dalam penyelundupan BBM ke Timor Leste.
Ia ditangkap bersama barang bukti kendaraan dan jeriken berisikan BBM.
Pada Senin, 10 Desember 2018, Ose kembali dilaporkan warga perbatasan lantaran membawa sebuah truck berisikan BBM. Namun ia masih saja lolos dari jeratan hukum.
Tak hanya soal penyelundupan BBM, Ose juga diduga sebagai pelaku penganiayaan Aloisius Bau, warga Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Belu pada Selasa dini hari (11/12/2018).
Baca Juga: Ose, Terduga Pelaku Penyelundupan BBM Aniaya Warga Perbatasan
Kapolsek Lamaknen Ipda Taufan yang dikonfirmasi VoxNtt.com membantah adanya penyelundupan BBM yang dilakukan Ose.
Yang diproses, kata dia, hanya laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap Aloisius Bau.
Berikut rekam jejak Ose dalam kasus penyelundupan BBM dan penganiayaan warga bernama Aloisius Bau.
Pada tanggal 28 Desember 2017 malam, Buru Sergap (Buser) Polres Belu menangkap Ose.
Ia ditangkap setelah mendapat informasi dari warga Dilumil, Desa Lamaksenulu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.
Saat itu, Ose ditangkap karena sedang membawa BBM bersubsidi sebanyak 1.295 liter dan 38 dus tembakau menggunakan dump truck dengan nomor polisi DH 8412 EA.
Kala itu, Ose ditahan karena telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Ia dituduhkan telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin usaha.
Namun, entah mengapa, Ose dikeluarkan dan hanya dijadikan tahanan wajib lapor.
Tidak hanya itu, pada Jumat 16 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 Wita, Ose kembali ditangkap Warga Builalu, Desa Lamaksenulu.
Saat itu, Ose ditangkap ketika dirinya kembali dari Timor Leste dengan membawa beras merk nasi enak dan puluhan jeriken kosong berbau BBM.
Ose diduga telah menyelundupkan BBM ke Timor Leste melalui Pos Batas Dilumil dengan menggunakan dump truck dengan Nomor Polisi DH 4814 EA.
Mobil yang digunakan Ose adalah dump truck yang sama ketika dia ditangkap pertama kali pada 28 Desember 2018. Hanya saja ia menggantik plat nomor polisinya.
Karena tindakannya tersebut, anggota Polsek Lamaknen langsung membawa Ose menuju ke Kantor Polsek untuk diambil keterangan.
Dua kali ditangkap Polisi, Ose masih terus berkeliaran. Bahkan, masih terus melancarkan aksinya sebagai penyelundup BBM ke Negara Timor Leste.
Betapa tidak, pada Senin dini hari (10/12/2018), Ose kembali ditangkap warga lantaran membawa BBM satu truck.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com dari sumber terpecaya, hampir setiap dua hari sekali, Ose menyelundupkan ribuan liter BBM bersubsidi ke Timor Leste melalui Dilumil.
Padahal jalur yang dia lewati terdapat Polsubsektor Dilumil dan Pos Batas Dilumil yang dijaga oleh Satgas Pamtas Yonif 743/PSY. Saat ini pos tersebut dijaga oleh Yonif 408/SBH.
Sepanjang dua tahun terakhir, aksi penyelunduoan BBM di perbatasan RI-RDRL cukup marak.
Betapa tidak, pada tahun 2017 dan 2018 saja, TNI dan Polri berhasil menggagalkan beberapa kali rencana penyelundupan.
Pada Selasa, 28 Februari 2018, Aparat Satuan Penjagaan Perbatasan RI-RDTL Yonif 641/Beruang bersama pihak Bea Cukai Kabupaten Belu berhasil mengamankan 1.705 liter BBM ilegal yang hendak diselundupkan ke Timor Leste melalui jalur tikus.
Pada Sabtu, 27 Mei 2017, Kapolres Belu AKB Yandri Irsan didukung oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raidder 712/Wt berhasil menggagalkan penyelundupan BBM sebanyak 10 ton di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Pada Selasa, 4 Juli 2017, Satgas Paamtas RRI-RDTL Yonif Raider 712/Wt berhasil menggagalkan 1.275 BBM jenis minyak tanah dan 90 liter BBM jenis solar di Desa Silawan.
Pada 16 September 2018, Ose kembali lagi ditangkap oleh Anggota Kodim 1605/Belu.
Akan tetapi, Ose bersama barang bukti kembali berhasil diloloskan.
Dandim Belu yang ditemui awak media menegaskan, pihaknya tetap berupaya memberikan peringatan agar Ose tidak mengulangi tindakannya.
Menurutnya, Kodim tidak berhak untuk menangkap pelaku karena itu merupakan tugas dari Polres.
Kapolres Belu AKBP Chistian Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo yang ditemui di ruang kerjanya menegaskan, proses hukum terhadap Ose masih berlanjut.
AKP Adryan mengatakan, berkas perkara Ose sudah dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Belu.
Namun masih terkendala lantaran sopir yang mengemudikan kenderaan berisi BBM melarikan diri. Saat ini Polisi terus mencari keberadaan sopir tersebut.
“Kasus Ose tetap kita lanjutkan. Sekarang sudah pada tahap P-21. Namun kendala kita sopir mobol melarikan diri, sehingga kita masih mencari keberadaannya,” jelas AKP Adryan.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba