Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dugaan Gratifikasi Kembali Diserukan di Ruang Paripurna DPRD Manggarai
NTT NEWS

Dugaan Gratifikasi Kembali Diserukan di Ruang Paripurna DPRD Manggarai

By Redaksi13 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rapat paripurna di DPRD Manggarai, Rabu, 12 Desember 2018
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Dugaan telah menerima suap atau gratifikasi dari PT Pertamina seputar proses hibah tanah di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok kembali diserukan dalam sidang paripurna di DPRD Manggarai, Rabu (12/12/2018).

Dugaan gratifikasi tersebut dilontarkan anggota DPRD Manggarai dari PKS, Marsel Nagus Ahang.

Dalam pernyataannya, Ahang menduga Bupati Manggarai Deno Kamelus dan pimpinan pansus aset tanah dan sejumlah anggotanya, serta pimpinan DPRD telah menerima suap dari PT Pertamina seputar penyerahan hibah aset tanah Depot BBM Pertamina Reo.

”Saya menduga Bupati Manggarai, pimpinan pansus dan anggota pansus lainnya dan pimpinan DPRD telah menerima suap dari pertamina,” ujar Ahang saat menyampaikan pendapatnya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Manggarai Paulus Peos itu.

Dugaan anggota DPRD asal Kecamatan Ruteng itu bukan tanpa alasan.

Menurut dia, sejumlah anggota pansus aset tanah telah pergi mengikuti pertemuan dengan PT Pertamina dan Tim Jaksa Pengacara Negara di Bali. Semua biaya pun ditanggung PT Pertamina.

Seharusnya, kata Ahang, PT Pertamina yang datang ke DPRD Manggarai untuk melakukan rapat dengar pendapat seputar rencana penyerahan aset tanah milik Pemda seluas 24.640 meter persegi tersebut.

“Olehnya harus batal. Batal tidak boleh direkomendasi (untuk dihibahkan). Terima kasih saya kembalikan. Jangan buat ribut gara-gara ini pa Bupati,” ujar Ahang.

“Jangan coba-coba mengeluarkan rekomendasi untuk menyetujui hibah tanah tersebut. Sekali lagi jangan coba-coba saudara bupati memberikan rekomendasi untuk menyetujui hibah tanah tersebut,” katanya.

Sementara itu, Bupati Manggarai Deno Kamelus saat dikonfirmasi para awak media usai sidang paripurna membantah telah menerima suap dari PT Pertamina.

”Tidak ada suap,” ujar dia.

Menurut Deno, pertemuan Pemkab Manggarai dengan PT Pertamina selalu didampingi Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan seputar proses hibah tanah di Reo kepada PT Pertamina, kata dia, telah dilakukan secara transparan.

“Kecuali kalau yang bersangkutan (Marsel Ahang) memang mendapat bukti tentang aliran dana penyuapan, saya kira silahkan. Tetapi kalau itu, tuduhan-tuduhan seperti itu menurut saya kurang bagus ya,” tandas Deno.

Deno kembali mengingatkan bahwa sepengetahuannya sejak pertemuan di Kantor Bupati Manggarai seputar proses penyerahan hibah tanah kepada PT Pertamina telah dilakukan secara transparan.

“Jadi, dari pihak Kejaksaan Agung hadir, dari DPRD (Manggarai) hadir, dari eksekutif hadir di ruangan terbuka, pertamina juga hadir. Tidak ada itu. Jadi, saya pastikan seyakin-yakinnya bahwa tidak ada proses suap menyuap dalam kaitan dengan proses pembahasan tentang hibah untuk tanah Pertamina,” terang Bupati Deno.

Penulis: Ardy Abba

DPRD Manggarai
Previous ArticlePembagian Rastra, Kades Urung Dora Matim Diduga Lakukan Pungli
Next Article Soal Hibah Tanah, Bupati Deno Dinilai Masih Pakai Pola Pikir yang Almarhum

Related Posts

Gempa Beruntun Guncang Flores, DPRD Desak Pemkab Manggarai Percepat Bantuan Darurat

20 Agustus 2026

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.