Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PT Wijaya Graha Prima Dapat Teguran dari Pemprov NTT
NTT NEWS

PT Wijaya Graha Prima Dapat Teguran dari Pemprov NTT

By Redaksi18 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Foto surat teguran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- PT Wijaya Graha Prima mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Teguran tersebut setelah adanya pemberitaan media massa dan tinjauan lapangan dari  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTT.

Pasalnya, aktivitas penambangan galian C oleh PT Wijaya Graha Prima di sungai Wae Dongkong, Desa Pantar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum mengantongi izin.

Warga setempat pun mulai resah dengan kondisi sungai Wae Dongkong yang hingga kini memprihatinkan.

Selain mengeruk bebatuan di sungai Wae Dongkong, PT Wijaya Graha Prima juga mendirikan pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) di sekitarnya.

Dalam surat teguran bernomor: ESDM.540/233/2018 yang salinannya diterima VoxNtt.com, Selasa (18/12/2018), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTT menyatakan, sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan PT Wijaya Graha Prima.

Pertama, setiap badan usaha atau orang perorangan yang melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan usaha yang dilakukan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kedua, lokasi pengambilan material batu dan pasir oleh PT Wijaya Graha Prima di Kali Wae Dongkong, Desa Pantar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar belum memiliki IUP.

Ketiga, berdasar poin 1 dan 2 di atas, maka Direktur PT Wijaya Graha Prima segera menghentikan segala kegiatan pertambangan di lokasi tersebut sebelum mengantongi IUP.

Keempat, agar pada kesempatan pertama dapat berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTT.

Untuk diketahui, surat teguran yang dibuat di Kupang pada 3 Desember 2018 tersebut ditujukan kepada Direktur PT Wijaya Graha Prima.

Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT, Ir. Boni, M.Si.

 

Penulis: Ardy Abba

 

Baca Juga:

  • Ada Tambang Galian C Ilegal, DPRD Desak Pemkab Mabar Tinjau ke Lapangan
  • Tambang Galian C di Desa Pantar Mabar Diduga Ilegal
  • Dinilai Ilegal, Bupati Dula Hentikan Tambang Galian C Milik PT WGP
Kabupaten Manggarai Manggarai Barat
Previous ArticlePemkab Nagekeo Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Kemenhub
Next Article Pengendara Keluhkan Kondisi Jalan Binlaka-Oeltua Kabupaten Kupang

Related Posts

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026

RSUD Borong Klaim Ibu Hamil Minta Maaf ke Nakes, Suami: Itu Omong Kosong

3 September 2026

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026
Terkini

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026

Pekan Depan, Janda Muda Asal Ngada Jalani Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.