Atambua, Vox NTT-Minuman keras (Miras) jenis sopi menjadi sasaran operasi lilin di wilayah kabupaten Belu, Propinsi NTT.
Pihak kepolisian bersama Sekda Belu dan undangan Forkopimda memusnahkan ratusan jeriken minum keras (miras) ini dan sejumlah dos miras jenis habuk dalam rangkaian apel operasi lilin di Polres Belu, Jumat (21/12/2018).
Miras yang dimusnahkan jumlahnya mencapai 2.100 liter. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh sejumlah pimpinan Forkopimda yang ada di kabupaten Belu.
Namun ada yang janggal di balik pemusnahan miras tersebut. Disaksikan VoxNtt.com bersama sejumlah awak media di Atambua, miras yang dimusnahkan hanyalah miras lokal jenis sopi. Miras ini disuling oleh masyarakat dan dikemas dalam jeriken dan botol bekas minuman air mineral.
Sementara, minuman luar negeri yang juga beredar di Atambua seperti Red Label, Black Label, Diablo, Aranjeboom dan merek lainnya sama sekali tidak tersentuh.
Padahal peredaran miras merek luar negeri ini sudah marak diperjualbelikan di sejumlah toko bahkan kios-kios kecil di Atambua, ibukota kabupaten Belu, NTT.
Usai mengikuti apel, VoxNtt.com berupaya mengecek di salah satu toko yang selama ini dikenal luas sebagai distributor miras luar negeri.
Ketika ditanya soal persediaan miras luar negeri, pemilik tokoh mengaku ada stok miras luar negeri namun jumlahnya sedikit.
Pemilik toko berkelit bahwa pihaknya hanya menjual dalam jumlah yang sangat terbatas.
“Kita jual tapi hanya satu, dua botol saja. Sekarang tidak bisa beli dalam jumlah banyak karena di perbatasan cukup ketat jadi biasa kami ambil satu atau dua botol dari masyarkat yang datang dan tukar dengan dengan beras,” ujar pemilik toko tersebut.
Ditanyai soal izin penjualan miras merek luar negeri, pemilik toko mengaku bahwa pihaknya tidak mempunyai izin lantaran hanya menjual dalam jumlah yang sangat terbatas.
Awak media kemudian mencoba menggali informasi di masyarakat sekitar mengenai keberadaan toko yang menjual miras luar negeri itu.
“Kakak mau butuh berapa dos? Di sana lengkap. Mau OB (Oranjeboom) Black, lengkap. Kalau mau tinggal ke sana karena buka 24 jam. Kalau pi dengan malam nanti ketuk pintu samping,” aku informan yang tidak ingin namanya dipublikasi.
Wakapolres Belu, Kompol I Ketut Perten ketika ditanyai wartawan usai kegiatan pemusnahan miras di halamam Mapolres Belu, mengatakan bahwa operasi miras yang dilakukan difokuskan pada miras yang tidak memiliki izin.
Dia mengaku, selama melakukan razia, pihaknya tidak menemukan peredaran miras merek luar negeri di Belu dan kabupaten tetangganya, Malaka.
“Kita fokus pada miras yang tak berizin. Untuk miras luar negeri, kami belum temukan. Kalau ada, kita akan tertibkan,” ujar wakapolres Belu kepada sejumlah awak media.
Wakapolres Belu juga menerangkan, miras luar negeri yang beredar tanpa izin akan ditindak sesuai aturan.
Dimana Konsistensi Gubernur NTT?
Pernyataan Wakapolres Belu, Kompol I Ketut Perten yang menyebut miras tak berizin termasuk miras lokal yang dirazia aparat, bertolak belakang dengan kebijakan Pemprov NTT saat ini.
Pada Senin, (03/12/2018), Gubernur NTT, Viktor Laiskodat saat memberi kuliah umum di Universitas Nusa Cendana Kupang mengatakan akan mencabut larangan produksi minuman keras lokal di NTT.
Dua minuman keras yang dimaksud adalah miras jenis moke di Flores dan sopi di wilayah Timor.
Menurut Viktor, produksi minuman keras oleh warga, harus tetap berjalan dan itu adalah bagian dari kreativitas warga.
Meski belum ada peraturan gubernur tentang hal ini, namun nyatanya pihak pemprov dan Polda NTT sudah bersepakat.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Polisi Raja Erizman ikut mendukung langkah Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, yang melegalkan pembuatan minuman keras ( miras).
“Sopi dan moke ini bukan oplosan. Jadi saya setuju dengan gubernur dan melegalkan minuman keras. Kalau sudah dilegalkan tentu ada aturan hukumnya dan tentu tidak melanggar hukum lagi,” ucap Erizman seperti dilansir dari Tribunnews, saat memberi sambutan dalam rapat kerja triwulan III Polda NTT di Hotel Aston, Rabu (5/12/2018).
Erizman bahkan mengakui, pembangunan yang dilakukan oleh Gubernur Viktor dilakukan dengan percepatan dan kerap sedikit menabrak aturan hukum.
“Walaupun ini terjadi, namun kita sudah sepakat dan kita dukung kebijakan itu. Percepatan ini harus kita dukung untuk mendapatkan hasil pembangunan yang lebih cepat karena NTT sudah tertinggal cukup lama,” jelasnya.
Penulis: Marcel Manek dan Irvan K