Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Kades dan ASN yang Terlibat dalam Politik Praktis akan Dipidana
Pilkada

Kades dan ASN yang Terlibat dalam Politik Praktis akan Dipidana

By Redaksi29 Januari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Nanga
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa serta perangkatnya yang terlibat dalam politik praktis di pemilu mendatang akan diawasi khusus oleh Bawaslu Nagekeo.

“Bagi ASN dan para Kepala Desa serta perangkat Desa se-Kabupaten Nagekeo, apabila kita dapat dan punya bukti kuat bahwa terlibat dalam politik praktis baik di pileg maupun pilpres, kita akan tindak tegas dan bisa dipidanakan,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Nanga aaat ditemui VoxNtt.com di Kantor DPRD setempat, Senin (28/1/2019).

Yohanes menegaskan, para ASN dilarang untuk berkampanye politik pada pilpres dan pileg 2019.

Kata dia, aturan terkait larangan berkampanye bagi ASN diatur secara terang benderang dalam UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU.

“Untuk terus diingat, kita sudah melayangkan surat sebanyak dua kali untuk para Kepala Desa serta aparat desa se-Kabupaten Nagekeo tentang larangan para Kades dan aparatur desa jangan terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, lanjut Yohanes, secara tegas menyatakan bahwa ASN dan Kepala Desa tidak diperkenankan untuk ikut terlibat dalam kampanye politik. Apalagi sampai mengajak atau mempromosikan caleg maupun capres kepada masyarakat.

Karena itu, pihak Yohanes mengingatkan, para ASN dan Kepala Desa untuk tidak diperkenankan memengaruhi dan memberi dukungan secara terbuka kepada calon tertentu.

Mereka juga tidak menjadi bagian dari relawan atau tim sukses calon di pileg dan pilpres.

“Jadi, ASN dan Kepala Desa dilarang memengaruhi warga untuk mendukung, atau memengaruhi tidak memilih calon tertentu. Karena jika ditemukan dan ada laporan dan terbukti bisa dijerat secara pidana. Sanksinya pun bisa ditahan. Ancaman hukumannya juga cukup berat,” tegasnya.

Yohanes meyakini ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Nagekeo sudah paham dengan aturan yang berlaku di pileg dan pilpres. Sehingga, Bawaslu tidak melakukan pemanggilan kepada ASN dan Kepala Desa selama kampanye berlangsung.

“Aturannya tak jauh beda dengan pilkada serentak lalu, dimana saat itu ASN dan Kepala Desa juga dilarang kampanye politik. Kami di lapangan akan melakukan pengawasan secara ketat. Panwascam juga akan memantau aktivitas secara langsung di lapangan,” pungkas Yohanes.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Nagekeo Nagekeo
Previous ArticleAnalisis Yuridis: Hibah Tanah untuk PT. Pertamina Keliru
Next Article Wicara Debat Pilpres Babak Pertama

Related Posts

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026

KPK Diminta Awasi Pengelolaan Dana Bantuan Bencana di Nagekeo

22 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.