Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»51 Calon Desa Baru di Matim Sedang Dibahas Pemprov NTT
VOX DESA

51 Calon Desa Baru di Matim Sedang Dibahas Pemprov NTT

By Redaksi7 Februari 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim, Thoby Suman (Foto: Sandy hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sebanyak 51 calon desa baru di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) masih dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kupang.

Hal itu disampaikan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim, Thoby Suman saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2019).

“Kita sudah utus dua orang pergi ke Kupang, untuk melakukan rapat penyelerasan aturan pembentukan desa,” ungkap Thoby.

“Di sana mereka diskusi, kalau ada yang belum selesai mereka akan berikan cacatan hasil penyelerasan sehingga itu nanti diperbaiki, baru nanti kita ajukan ke bupati, perbupnya untuk ditandatangani,” sambungnya.

Thoby menambahkan, apabila perbup sudah ditandatangan oleh bupati, maka nantinya disampaikan ke Gubernur NTT. Selanjutnya, Gubernur memberikan surat yang memuat kode register desa.

“Surat Gubernur nanti akan menjadi dasar untuk pelantikan penjabat kepala desa persiapan,” imbuhnya.

Namun, kata dia, desa yang sudah sudah memiliki kode registrasi Gubernur masih dalam status desa persiapan.

“Nanti kita liat sekitar dua tahun, setiap tahun kita lakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Thoby.

Dikatakannya, desa  yang tidak memenuhi syarat untuk meningkatkan statusnya menjadi desa penuh, akan bergabung kembali dengan desa induk.

“Nanti diajukan melalui rancangan peraturan daerah baru ditetapkan menjadi desa defenitif atau desa penuh,” tukasnya.

 

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

DPMD Matim Manggarai Timur
Previous ArticleSoal Nasib Guru, Rapat Konsultasi DPRD dan Bupati Matim Ditunda
Next Article Tidak Salah Pemkab Manggarai Hibahkan Tanah untuk PT Pertamina

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.