Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Polisi Telah Laporkan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD Ende ke KPK
HEADLINE

Polisi Telah Laporkan Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD Ende ke KPK

By Redaksi7 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum dan sejumlah Aktivis Gertak saat bertemu Penyidik di ruang Kasat Reskrim Polres Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende telah melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan gratifikasi 7 Anggota DPRD Ende ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Laporan itu merupakan kewajiban penyidik dalam penanganan setiap kasus korupsi.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Sujud Alif usai bertemu Kuasa Hukum dan sejumlah aktivis Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores-Lembata, di ruang kerjanya, Kamis (07/02/2019) siang.

Ia menuturkan, dalam setiap penanganan kasus korupsi, penyidik melaporkan perkembangan ke internal penyidik seperti Pimpinan Polri dan Pengawas Internal Polri serta KPK.

Sebab, laporan itu, kata dia, tidak terlepas dari formasi dengan pihak-pihak terkait yang menangani kasus korupsi.

“Karena secara garis besar pasca putusan pengadilan tersebut proses sedang kita jalani. Teman-teman Gertak datang minta dokumen SP2HP tapi kita belum bisa penuhi,” katanya.

“Tapi pada dasarnya kasus ini kita laporkan ke internal kita yakni pimpinan Polri dan pengawas internal kita dan kita sudah lakukan. Dari KPK juga kemarin itu, dari laporan ini sudah kita berikan semua,”jelas Kasat Sujud usai bertemu Gertak.

Sujud menjelaskan, dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak dapat diberikan kepada publik termasuk Gertak. Sebab, Gertak bukan sebagai Pelapor kasus dugaan gratifikasi dari Direktur PDAM ke 7 Anggota DPRD Ende.

“Kita hanya berikan kepada pengawas internal penyidik. Jika soal penanganan kasus ini untuk sampaikan ke publik bisa dilakukan. Tetapi secara administrasi tidak bisa diberikan,” jelas Sujud.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Baca di sini sebelumnya…

Ende Gratifikasi DPRD Ende Polres Ende
Previous ArticleOptimalisasi Irigasi Butuh Peran Aktif P3A dan Kelompok Tani
Next Article Wajah Beringas Polres Manggarai

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Warga Manggarai Ditangkap Pemburu Hantu karena Diduga Mencuri

13 Mei 2026

Lansia di Kupang Bertahan Hidup Bersama Anak 6 Tahun, Berharap Uluran Tangan

9 Maret 2026
Terkini

Kafegama dan JPIC OFM Tuntaskan Distribusi 1.265 Paket Bantuan di Sambi Rampas Manggarai Timur

15 September 2026

Desil, Data, dan Keadilan

15 September 2026

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.