Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Diwarisi Utang Senilai 88 M, Bupati Epy Tak Mau Tanggung
HEADLINE

Diwarisi Utang Senilai 88 M, Bupati Epy Tak Mau Tanggung

By Redaksi12 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Terpilih Kabupaten TTS periode 2019-2024, Epy Tahun saat diwawancarai VoxNtt.com, Senin (11/02/2019).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Tinggal menghitung hari, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sudah memiliki pemimpin baru.

Epy Tahun dan Army Koenay paket bupati dan wakil bupati terpilih 2019-2024 ini, bakal dilantik 14 Februari mendatang.

Epy Tahun yang diwawancarai VoxNtt.com, Senin (11/01/2019) kemarin, mengatakan, setelah dilantik pemerintahan TTS di masa kepemimpinannya tidak akau mau menanggung utang pemerintah sebelumnya.

Terkait utang Pemkab TTS terhadap pihak ketiga atau kontraktor yang mencapai 88 Miliar lebih, Epy mengatakan itu merupakan tanggung jawab Bupati TTS periode sebelumnya.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) TTS ini, mengatakan, pihaknya tidak akan menanggung piutang yang lama dengan menggunakan APBD II TTS tahun 2019.

Pasalnya, dengan membayar utang pihak ketiga, jelas Epy, dengan sendirinya mengurangi anggaran yang ada dan bakal menghambat pembangunan lima tahun ke depan.

“Bagaimana saya harus bayar utang. Lima tahun ke depan, sementara anggaran yang ada harus untuk pembangunan. Nanti lima tahun, pembangunan jalan di tempat maka tentu kami yang dievaluasi tidak mampu”, tandas Epy Tahun.

Dikatakannya, estimasi dana Silpa yang hanya mencapai Rp 35 Miliar tidak mungkin juga bisa dipakai membayar utang yang memcapai Rp 88 M lebih itu.

“Estimasi Silpa nanti Rp 35 Miliar. Ini kan tidak seimbang kalau dipakai untuk bayar utang pihak ketiga yang mencapai Rp 88 Miliar lebih”, tandasnya.

Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten TTS telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembayaran utang pihak ketiga yang belum terbayarkan mencapai 88 M lebih.

Dalam RPD tersebut menghasilkan 10 rekomendasi DPRD kepada Pemkab TTS. Dalam salah satu poin rekomendasi menyebut, utang pihak ketiga akan dibayar menggunakan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) 2019.

Penulis : L. ULAN

Editor: Irvan K

Bupati TTS Epy Tahun TTS
Previous ArticleSebelum Dilantik, Bupati Matim Dapat Kado Pahit dari Markus
Next Article Dukungan Para Mantan Petarung untuk Kepemimpinan Tahun-Konay

Related Posts

Pembeli Puas, Lapak Ikan Brigadir Oebesa Klaim Kantongi Izin Lengkap dan Kelola Limbah dengan Baik

23 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.