Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Korban Pengrusakan di Pulau Ende Protes Putusan Hakim
NTT NEWS

Korban Pengrusakan di Pulau Ende Protes Putusan Hakim

By Redaksi12 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Perwakilan korban sedang bertemu Kajari Ende Sudarso di Kantor Kejaksaan Negeri Ende Selasa pagi (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Puluhan warga korban pengrusakan di Desa Aejeti, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende protes terhadap putusan Pengadilan Negeri Ende atas pelaku. 

Mereka melakukan protes di Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati Ende, Selasa (12/02/2019).

Protes warga menyusul keputusan hakim pada Pengadilan Negeri Ende yang menvonis pelaku 6 bulan penjara. Para korban menilai, putusan tersebut sangat ringan dan merugikan korban.

Puluhan korban di bawah pimpinan Muhammad Natsir tersebut menanyakan keputusan hakim yang dianggap lebih ringan dari tuntutan 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Warga juga protes di Kantor Bupati soal putusan Pengadilan Negeri Ende yang memvonis korban 6 tahun penjara (Foto: Ian Bala/Vox NTT)

“Kami anggap ini sangat tidak wajar. Putusan sangat-sangat ringan dan merugikan korban,” ucap Natsir.

Menurut dia, putusan hakim tidak berimbang dengan kerugian yang dialami para korban. Misalnya kehilangan tempat tinggal dan lapangan pekerjaan.

“Perahu motor dirusaki dan korban kehilangan pekerjaan sebagai nelayan. Rumah rusak dan berantakan. Ini tidak adil namanya,” kata dia.

Korban yang berkerumun di halaman Kantor Kejaksaan juga meminta keadilan. Mereka berteriak menanyakan tuntutan JPU kepada para pelaku.

Asisten 2 Setda Ende, Kosmas Nyo sedang memberikan penjelasan kepada para korban di Kantor Bupati Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)

Sebab, menurut mereka, kasus pengerusakan pada 22 September 2018 itu merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Sehingga tuntutan JPU terhadap pelaku mesti selaras dan tidak merugikan satu bela pihak.

Pantauan VoxNtt.com, sejumlah korban yang berkumpul di halaman kantor Kejaksaan terus melakukan protes.

Sementara beberapa perwakilan korban temasuk Natsir tampak bertemu Kajari Ende, Sudarso.

Dalam pertemuan itu, perwakilan korban dan Kajari Sudarso tampak saling memberikan pendapat. Sesekali mereka beradu mulut soal putusan tersebut.

Usai itu, puluhan korban kemudian menuju Kantor Bupati Ende. Kedatangan mereka bertujuan untuk mendengar penjelasan, petunjuk dan tanggapan dari pemerintah terkait kasus itu.

Asisten 2 Setda Ende, Kosmas Nyo yang hadir saat itu menjelaskan, pemerintah akan menyikapi korban yang kehilangan tempat tinggal dan lapangan pekerjaan.

Sementara terkait putusan Pengadilan, kata Kosmas, bukan kewenangan pemerintah.

“Kami sampaikan ke bapak ibu, kalau soal hukum bukan kewenangan kami. Kami tentu menyikapi terkait tempat tinggal dan kerja bapak ibu,” kata Kosmas.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleMerasa Dihina Lewat Facebook, Guru SMPN 7 Ruteng Polisikan Wali Murid
Next Article Maju Calon Bupati Manggarai, Frans Sarong Apresiasi Pius Rengka

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.