Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari TTS Tunda Periksa Jefry Un Banuanek Cs
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari TTS Tunda Periksa Jefry Un Banuanek Cs

By Redaksi18 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kejari TTS, Fachrizal, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  TTS,  Fachrizal memastikan untuk menunda pemeriksaan Jefry Un Banuanek (JUB) Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan embung di Mnelalete.

Hal tersebut disampaikan Kajari Fachrizal menanggapi tudingan yang disampaikan Penasihat Hukum JUB,  Rian Friets Kapitan beberapa waktu lalu terkait instruksi Kajagung.

“Perkaranya kita pending dulu sampai dengan Pemilu selesai,” tegas Fachrizal saat ditemui di ruang kerja,  Senin (17/2/2019).

Baca Juga: Kajari TTS Dituding “Melawan” Instruksi Kajagung

Menurut dia,  proses hukum akan dilanjutkan setelah selesai pemeriksaan JUB dan empat rekannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah Pemilu selesai penyidik akan lakukan pemeriksaan kelimanya sebagai tersangka,” katanya.

Ditanya mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka,  Fachrizal mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penilaian obyetif dari penyidik.  Sebab, kata dia, menahan seseorang tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.

“Tahan dan tidaknya harus dilihat dari sisi obyektifnya. Tidak dilakukan dengan sewenang-wenang,” tandas Fachrizal.

Berdasarkan pemeriksaan selama menjadi saksi, kata Fachrizal,  penyidik menilai bahwa kelima tersangka sangat kooperatif.

” Sehingga saya belum bisa menyatakan ditahan atau tidak ditahan. Karena pemeriksaan sebagai tersangka setelah selesai Pemilu,”  ucap dia.

Baca Juga: Kalah Praperadilan, Status Jefri Un Banunaek Tetap Tersangka

Untuk diketahui,  penyidik Kejari TTS belum lama ini menetap lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2016 senilai Rp 756 Juta.

Kelima tersangka tersebut masing-masing, Jefry Un Banunaek, Jemmy Un Banunaek, Thimotius Tapatap, Samuel Nggebu dan Yohanes Fanggidae.

Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba

Proyek Embung Mnelalete TTS
Previous ArticleBendungan Raknamo, Hadiah Jokowi untuk NTT Jadi Tempat Wisata
Next Article KOPEARAD Mabar Segera Deklarasi di Labuan Bajo

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.