Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Jaksa Segera Telusuri Utang Rp 88 M, Sekda TTS dan Kadis PKAD Beda Hitungan
NTT NEWS

Jaksa Segera Telusuri Utang Rp 88 M, Sekda TTS dan Kadis PKAD Beda Hitungan

By Redaksi19 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal. Gambar diabadikan, Selasa (19/02/2019) (Foto: L. Ulan/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) segera melakukan penulusuran aliran dana utang Pemerintah Kabupaten senilai Rp 88 Miliar kepada pihak ketiga.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal usai pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang kerja Bupati TTS, Selasa (19/02/2019).

“Kejari ingin cari tahu aliran dana piutang itu nyangkutnya di mana. Kenapa tidak lancar. Kenapa Pemkab sampai harus defisit pada akhir tahun anggaran,” ujar Fachrizal.

Terkait utang Pemkab TTS kepada pihak ketiga ini, Sekretaris Daerah (Sekda) TTS Marten Selan dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Esterina Banfatin beda hitungan.

Kepada VoxNtt.com, Sekda TTS Marten Selan mengatakan, utang pihak ketiga hingga saat ini sudah dibayar. Yang tersisa hanya tinggal Rp 29 Miliar.

“Kita targetkan dalam tahun 2019 ini semua utang Pemkab sudah dibayar lunas. Paling cepat triwulan pertama tahun ini,” jelas Marten.

Sementara Kadis PKAD, Esterina Banfatin membeberkan data yang berbeda, dimana utang Pemkab TTS kepada pihak ketika bukan sisa Rp 29 Miliar, namun Rp 73 Miliar.

“Pemkab sudah bayar sebagian yang sudah usulkan. Sisa pembayaran sekitar Rp 73 Miliar,” ujar Esterina.

Kadis Estrina sama optimistisnya dengan Sekda Marten bahwa pada tahun 2019 ini utang Pemkab segera dilunasi.

“Rasionalisasi anggaran dilakukan dengan memangkas uang perjalanan dinas keluar daerah, uang makan minum, ATK, diklat maupun bimtek,” jelas Esterina.

Dirincikan Esterina, dana yang belum terbayarkan paling tinggi saat ini ada pada Dinas Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp 28 M lebih.

Berikut data luncuran dana kepada Organisasi Perangkat Daerah yang diperoleh media ini dari Dinas PKAD TTS.

Data luncuran dana kepada Organisasi Perangkat Daerah yang diperoleh VoxNtt.com dari Dinas PKAD TTS

Penulis: L. Ulan
Editor: Ardy Abba

TTS
Previous ArticleKarang Taruna Dusun Tado Gelar Seminar Kewirausahaan
Next Article Terbukti Terlibat Politik Praktis, Nasib Oknum Camat Biboki Utara di Tangan Komisi ASN

Related Posts

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.