Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Seorang Ibu di Belu Tewas di Tangan Anaknya Sendiri
HUKUM DAN KEAMANAN

Seorang Ibu di Belu Tewas di Tangan Anaknya Sendiri

By Redaksi1 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Ardyan Yuda saat menunjukan barang Bukti Sebilah pisau yang digunakan pelaku dan pakaian korban. (Foto: Marcel/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua,Vox NTT- Filomina Dos Santos (52) harus meninggal dengan cara sangat tragis. Bagaimana tidak, dia menghembuskan nafas terakhir usai ditusuk sebilah pisau oleh anak kandungnya, Julmito Parera Dos Santos (17). Julmito menewaskan Filomina dan seorang warga lainnya, Magdale Bui.

Peristiwa naas ini terjadi di RT 17/RW 05, Dusun Lesepu, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kamis sore (28/02/2019) kemarin.

Selain menikam ibu kandungnya dan Magdalena Bui, pelaku juga menikam empat warga lainnya secara membabi buta. Para korban kini tengah dirawat di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.

Sementara Jenazah ibu kandung pelaku masih berada di ruang pengawetan jenazah. Pantauan VoxNtt.com sore kemarin, isak tangis dari anak-anaknya yang lain dan keluarga pecah di ruang jenazah RSUD Atambua.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yuda menjelaskan, kasus penikaman itu bermula dari ketersinggungan pelaku setelah ditegur ibunya. Sementara ibunya, menegur pelaku karena pelaku memukul temannya.

“Dalam kejadian penganiyaan ini, menyebabkan dua orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka-luka,” jelas Ardyan.

Mengenai ancaman hukuman, Kasat Ardyan mengatakan, pelaku diancam dengan pasal 338 junto 354 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Usai kejadian, pelaku langsung diamankan di Polres Belu dalam kondisi wajah bengkak dan mulut berdarah. Diduga pelaku sempat dihakimi warga setempat akibat perbuatannya.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni J

Atambua Belu
Previous ArticleKejari Mabar Gelar Bakti Sosial di Kampung Pau
Next Article Menyoal ‘Kegaduhan Fanatisme’ dalam Polemik Kedatangan Sandi

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.