Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal DH 2 C, Kapolres TTS Sarankan Penyelesaian Internal
Regional NTT

Soal DH 2 C, Kapolres TTS Sarankan Penyelesaian Internal

By Redaksi2 Maret 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Marten Selan saat diwancarai VoxNtt.com, Senin 25 Februari 2018 (Foto: L.Ulan/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-HinggaSabtu (02/03/2019) mobil dinas DH 2 C belum dikembalikan mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS, Obet Naitboho.

Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Marten Selan saat diwawancarai selalu mengaku sudah melapor ke pihak Polres TTS.

Jumat (01/03/2019) kepada media ini, dia mengatakan sudah melaporkan hal ini ke Polres TTS.

“Kita sudah lapor ke polisi. Mantan Wabup TTS diberi batas waktu sampai tanggal 5 Maret. Kalau tidak kembalikan maka polisi tarik paksa,” jelas Sekda saat wawancara yang disaksikan langsung Bupati Epy Tahun.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) TTS, AKBP, Totok Mulyanto yang dikonfirmasi media ini secara terpisah, Sabtu (02/03/2019) mengaku, sudah ada koordinasi dari Pemkab TTS. Hanya saja Kapolres menyarankan agar Pemkab bisa menyelesaikan persoalan ini secara internal.

“Mobil tersebut kan aset Pemkab TTS. Oleh karena itu, kita minta diselesaikan secara internal. Selesaikan dengan membangun komunikasi yang baik,” ujar Totok Mulyanto.

Ditanyai apakah ada langkah hukum dari kepolisian, Mulyanto mengatakan, kalau ada laporan resmi secara hukum.

“Ini kan hanya sebatas koordinasi dari Pemkab. Namun kita sarankan agar diselesaikan dengan baik. Belum ada laporan resmi sejauh ini,” pungkasnya.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Marten Selan Obet Naitboho Polres TTS Totok Mulyanto TTS
Previous ArticleJelajah TTU, Club Otomotif Bijoba Terjunkan Pasukan Bernyali Tinggi
Next Article Hening Itu Bening yang Tak Pernah Garing Apalagi Kering

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.