Bajawa, Vox NTT- Mantan anggota DPRD Nagekeo dari Partai Hanura, Rofinus Jo Wasek mengaku belum menerima surat panggilan dari Polres Ngada.
”Sampai saat ini saya belum dapat surat panggilan itu,” ujar Rofinus melalui teleponnya, Selasa (5/3/2019), sekitar pukul 10.30 Wita.
Ia menegaskan, jika ada surat panggilan tersebut pasti dirinya segera menghadap Polres Ngada.
“Kalau ada panggilan saya pasti menghadap dan siap berikan keterangan sesuai apa yang saya tahu,” tandas Rofinus.
Rofinus juga mengaku, sebelumnya ia sudah mendapatkan surat panggilan.
Merespon surat panggilan yang sudah lama itu, ia langsung menghadap Polres Ngada.
Sejauh ini, Rofinus kembali menegaskan belum menerima surat panggilan terbaru dari Polres Ngada.
Dikabarkan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada mantan anggota DPRD Nagekeo dari Partai Hanura, Rofinus Jo Wasek pada Jumat, 1 Maret 2019 lalu.
Rofinus dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant di Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Nagekeo Ini Dipanggil Polisi, Berikut Masalahnya!
Sebelumnya dia sebagai rekanan dalam pekerjaan proyek itu.
“Dan Senin (4/3/2019), jadwal kita ambil keterangan sebagai saksi,” kata Kasat Anggoro saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin pagi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pompa hydrant di Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo dikerjakan oleh CV Moresa tahun 2010 lalu.
Pemilik CV ini ialah Rofinus Jo Wasek yang adalah mantan anggota DPRD Nagekeo dari Partai Hanura.
Proyek senilai Rp 1 miliar lebih itu diduga tidak dimanfaatkan masyarakat hingga saat ini.
Hal itu lantaran peralatan sudah tidak berfungsi. Pompa hydrant hanya berfungsi saat masa uji coba.
Pada tahun 2016 lalu warga Rendu melaporkannya ke Polres Ngada.
Sejak dilaporkan, Polres Ngada terus melakukan penyelidikan.
Hingga kini Polisi telah memasuki tahapan mengundang tim teknik untuk membantu melakukan kajian lapangan.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba