Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Penahanan Kepala Desa Sono Ditangguhkan
HUKUM DAN KEAMANAN

Penahanan Kepala Desa Sono Ditangguhkan

By Redaksi15 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Sono saat bereada di sel tahanan Polres TTS (Foto: Dok. Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Setelah menjalani masa tahanan selama 57 hari, akhirnya penyidik Polres TTS mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Elkana Boti, Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, pada Rabu 13 Maret 2019 kemarin.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari mengatakan, penyidik mengabulkan permintaan penangguhanan penahanan yang diajukan oleh tersangka Elkana Boti.

Baca Juga: Dilaporkan Bendahara, Penyidik Tahan Kades Sono Terkait Dana Desa

“Ditangguhkan penahannanya berdasarkan permintaan yang bersangkutan,” kata Jamari yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (15/3/2019).

Di masa penangguhan penahanan tersebut, lanjut Jamari, Elkana Boti dikenakan sanksi wajib lapor seminggu sekali.

Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan petunjuk Jaksa.

Jamari berjanji dalam waktu dekat petunjuk Jaksa akan dilengkapi untuk selanjutnya penyerahan tahap 2 ke JPU.

Baca Juga: Diduga Terima Aliran Dana Desa, Istri dan Anak Kades Ikut Diperiksa Polisi

“Kita masih melengkapi petunjuk Jaksa. Dalam waktu dekat kita akan lengkapi,” pungkas Jamari.

Sementara JPU Samuel Sine saat dihubungi melalui telepon salularnya menjelaskan, petunjuk jaksa yang mesti dilengkapi penyidik adalah keterangan ahli forensik dan print out rekening koran mengenai transaksi di Bank NTT.

“Petunjuknya hanya dua, keterangan ahli forensik dan print out rekening koran mengenai transaksi keuangan di bank NTT,” jelas Samuel sembari berharap adanya koordinasi antara penyidik dan JPU untuk percepat proses hukum Kades Elkana Boti.

Untuk diketahui, Kepala Desa Sono Elkana Boti menjalani masa tahanan di sel tahanan Polres TTS dan Rutan Soe selama 57 hari.

Ia terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada slip penyetoran Dana Desa ke rekening pribadi Elkana Boti sebesar Rp 52.791.000, dan ke istrinya Yudit Banfatin, serta anaknya Yaden Boti masing Rp 50 juta dan Rp 25 juta.

Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba

Kades Sono Korupsi Dana Desa Polres TTS TTS
Previous ArticleMimpi Antonius Tamat
Next Article GPPBMB Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Mabar

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.