Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Di PN Labuan Bajo, Sidang Terdakwa Frans Oan Masuk dalam Pembacaan Putusan Sela
NTT NEWS

Di PN Labuan Bajo, Sidang Terdakwa Frans Oan Masuk dalam Pembacaan Putusan Sela

By Redaksi20 Maret 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang ketiga terdakwa Oan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Sidang dugaan pemalsuan surat tanah atas nama terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat masuk dalam pembacaan putusan sela, Rabu (20/3/2019).

Sidang pembacaan putusan sela dipimpin oleh hakim ketua, Muhammad Nur Ibrahim dan hakim anggota, I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Lia Puspita.

Dalam pembacaan putusan sela, ada tiga poin yang dibacakan oleh majelis hakim.

Pertama, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan akan diputuskan bersama putusan akhir.

Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No 10/Pid.B/2019/PN Labuan Bajo atas nama terdakwa Frans Oan Semewa.

Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (25/3/2019) dengan agenda pembuktian/pemeriksaan saksi dari penuntut umum

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, Oan diduga memalsukan surat jual beli akta tanah di Pulau Seraya Kecil, Mabar.

Oan dijebloskan ke tahanan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak tanggal 7 Februari 2019.

Alasannya, ia diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 264 ayat (2) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atas laporan  Cristian Natanael alias  Crhis alias Werly.

Baca Juga: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Oan sendiri beralamat di Hotel Gardena, RT.005,RW.002, Kelurahan Labuan bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Hal itu sesuai laporan pelapor Chris Werly LP/B/165/IV/2018/SPKT di Polda NTT.

Oan diduga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) aspal atas SHM 875 atas tanah seluas 2 hektare yang berlokasi di pulau Seraya Kecil, Mabar.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

 

Manggarai Barat PN Labuan Bajo
Previous ArticleAnak Muda Suku Dhawe Gelar Aksi Tanam Pisang di Pasar Danga
Next Article Prahara Perdagangan Orang yang Terabaikan dari Kampanye Capres (Part 1)

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.