Bajawa, Vox NTT-Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Nagekeo, Simporosa M. Djawaria mengaku tidak mengetahui nama anggota DPRD yang mendapatkan proyek pokok pikiran (pokir) tahun 2018 lalu.
Hal itu diakui Simporosa di hadapan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada saat pemeriksaan, Senin (18/03/2019) kemarin.
“Dari keterangan Sekwan DPRD Nagekeobahwa dirinya hanya medapatkan rekapan pokir yang sudah jadi. Kalau nama anggota DPRD yang mendapatkan pokir dirinya tidak tahu. Kalau nama untuk anggota DPRD, ibu sekwan bilang nanti bisa ditanyakan ke pimpinan DPRD, sebab saya (sekwan) tidak punya wewenang untuk intervensi,” kata Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro Condro Wibowo, melalui Kanit Tipikor Ipda Anselmus Leza kepada VoxNtt.com, Selasa (19/3/2019) pagi.
Ipda Ansel mengaku, Simporosa diperiksa sebagai saksi dalam proyek dana pokir DPRD Nagekeo tahun 2018 lalu.
“Ibu sekwan diperiksa seputar mekanisme pokir DPRD tahun 2018. Benar kemarin, Senin (18/3/2019) siang, kita ada periksa ibu sekwan dalam kaitan proyek pokir,” katanya.
Ipda Ansel mengatakan, pemeriksaan Simporosa berlangsung selama 9 jam. Ia dicecar dengan puluhan pertayaan seputar proyek pokir DPRD Nagekeo tahun 2018.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba