Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Lakalantas, Kadis PRKP TTS Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Lakalantas, Kadis PRKP TTS Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

By Redaksi5 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasatlantas Polres TTS, Iptu Wastoro. (Foto: L. Ulan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jackob Benu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) Rabu (03/03/2019) lalu.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres TTS), Iptu Wastoro yang dikonfirmasi Jumat (05/04/201) malam, mengatakan, Jackob Benu dijerat dengan Undang-Undang Lalulintas pasal 310 ayat 4 tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Soal ancaman hukum sesuai undang-undang lalu lintas maka tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” jelas Wastoro.

Hingga Jumat (05/04/2019) malam, jelas Wastoro, tersangka ditahan dan diperiksa intensif penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) TTS.

Dikatakan Wastoro, kronologis kejadian lakalantas itu berawal dari mobil APV dengan nomor polisi AB 1176 menuju Kupang yang dikendarai Melki Liu.

Saat di Benlutu, Kecamatan Batuputih,  mobil Fortuner milik Kadis PRKP TTS dengan nomor polisi DH 1790 CA melaju dari Kupang hendak ke Soe.

Kuat dugaan, lanjut Wastoro, Kadis PRKP TTS kehilangan kendali hingga keluar jalur dan langsung menabrak mobil APV yang dikendarai Melki Liu.

Akibat kecelakaan lalu lintas ini seorang bayi berusia satu bulan berusia satu bulan yang menumpang mobil APV meninggal dunia. Sementara kedua mobil ringsek.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Lakalantas TTS
Previous ArticlePro dan Kontra Pembangunan Waduk Lambo
Next Article Besok, KPUD TTU Gelar Fun Run dan Konser Musik

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026
Terkini

158 Rumah di Kecamatan Welak Rusak Berat Akibat Gempa

15 Agustus 2026

Pengungsi Mandiri di Pesisir Utara Nagekeo Terlantar, Kekurangan Air dan Logistik

15 Agustus 2026

Keuskupan Ruteng Imbau Misa Minggu Digelar di Tempat Aman Pascagempa

15 Agustus 2026

Pemprov NTT Fokus Evakuasi dan Selamatkan Korban Gempa Flores

15 Agustus 2026

Pasutri di Wae Ri’i Tewas Tertimpa Tembok Rumah Akibat Gempa

15 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.