Bajawa, Vox NTT- Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerja sama Komnas HAM, Gatot Ristanto mendatangi Kabupaten Ngada, NTT, Selasa (21/05/2019).
Kedatangan Gatot itu untuk menindaklanjuti pengaduan Maria Kristina Bupu terhadap kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko.
Dia melakukan pembahasan hal-hal yang dilaporkan antara lain; kualitas udara dan air, kerusakan atap rumah warga, kerusakan lahan warga, dan pengaduan dugaan gangguan Ispa dan penyakit kulit yang merujuk pada aspek kesehatan.
Pembahasan ini berlangsung di ruang asisten II Setda Ngada dan dihadiri oleh 4 orang perwakilan dari Komnas HAM RI, Penjabat Sekda Ngada, perwakilan dari PLN Ranting Bajawa, Manager ULPL Mataloko, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penjabat Sekda Ngada, Hironimus Reba Watu mengatakan, kabupaten itu telah melakukan pemantauan kualitas udara dan kualitas air terhadap kegiatan PLTP Mataloko sejak tahun 2008. Hasil pemantauannya menunjukkan baku mutu.
Dikatakan, untuk pengaduan dugaan kerusakan atap rumah warga dalam radius 0-2 KM, kata dia, PT PLN (Persero) telah membagikan sink kepada masyarakat sebanyak 19.647 lembar.
PT PLN (Persero) juga segera memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa alat pencetak genteng dan pelatihan pembuatan genteng.
Hironimus mengatakan, terhadap pengaduan dugaan terjadinya kerusakan lahan warga seluas kurang lebih 60 hektare, PT PLN (Persero) telah melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare.
Hal itu sesuai hasil identifikasi PT PLN (Persero) dengan Pemerintah Kabupaten Ngada. Sedangkan, sisa lahan seluas 55 hektare, perlu dilakukan identifikasi dan inventarisasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Ngada dan PT PLN (Persero).
Selanjutnya, untuk pengaduan terhadap dugaan Ispa dan penyakit kulit, penurunan hasil pertanian dan perkebunan, masalah pendidikan, penurunan gizi keluarga dan kenyamanan hidup masyarakat serta kerusakan aset budaya, Pemerintah Kabupaten Ngada bersama dengan PT PLN (Persero) akan melakukan kajian secara komprehensif dan menyampaikan laporan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling lambat tanggal 30 Juni 2019.
Setelah pertemuan selesai Komnas HAM RI, langsung menuju ke lokasi untuk melihat langsung kegiatan PLTP Mataloko.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba
https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU