Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Penerimaan Siswa Baru di NTT Terapkan Sistem Zonasi
Pendidikan NTT

Penerimaan Siswa Baru di NTT Terapkan Sistem Zonasi

By Redaksi6 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Lola Saat diwawancarai awak media beberapa Waktu Lalu (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kepala Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Lola mengatakan, untuk penerimaan siswa baru di provinsi itu akan menerapkan sistem zonasi.

Itu untuk penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.

“Penerimaan siswa baru tahun ini gunakan sistem zonasi dan pendaftaran dilakukan secara online,” kata Benyamin kepada wartawan, beberapa waktu lalu

Menurutnya, sistem zonasi ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri di NTT. Untuk sekolah di tingkat kabupaten kata dia, zonasi akan diberlakukan secara umum, yakni zona 1 meliputi kelurahan di alamat sekolah, dan zona 2 kelurahan dalam kecamatan.

Namun kata Benyamin, khusus di Kota Kupang sistem zonasi berbeda, karena menurutnya, secara spesifik rawan persoalan.

Sebab itu, zona 1 meliputi kelurahan dengan radius paling jauh 500 meter dan tidak dibatasi wilayah kecamatan. Sedangkan di luar itu masuk dalam zona 2.

“Seperti SMAN 1 Kupang yang meliputi beberapa kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pendafatran sistem zonasi ini akan dilakukan secara online. Jika jumlah kuota penerimaan siswa di sekolah terpenuhi, maka secara otomatis sistem online akan ditutup.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya yakni penerimaan siswa baru gunakan batas waktu,” ujarnya

Karena itu, dia mendorong agar orangtua siswa tidak ragu menyekolahkan anak ke sekolah swasta. Sebab tanggung jawab pendidikan, bukan hanya urusan pemerintah, tapi juga swasta.

“Jangan ragu sekolahkan anak di sekolah swasta,” tandasnya

Benyamin berharap, walaupun belum murni, tetapi sistem zona itu bekerja utuh.

“Ketika quota terpenuhi, sistem otomatis tutup karena pendaftaran online,” tutup Benyamin.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Dinas Pendidikan NTT Kota Kupang
Previous Article75 SMA dan SMK di NTT Terancam Ditutup
Next Article Anas Undik, Janda yang Bertahan Hidup di Tengah Gempuran Kemiskinan

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.