Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ada 9 Napi di Rutan Bajawa Dapat Remisi Khusus
Regional NTT

Ada 9 Napi di Rutan Bajawa Dapat Remisi Khusus

By Redaksi8 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Rutan Bajawa, Mustawan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Sebanyak 9 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bajawa, Kabupaten Ngada mendapatkan remisi khusus Idulfitri.

Penyerahan remisi dilakukan setelah shalat Idulfitri di halaman Rutan Bajawa, Rabu 5 Juni 2019.

Kepala Rutan Bajawa Mustawan mengatakan, remisi masa tahanan diberikan kepada warga binaan (napi) setelah memenuhi persyaratan.

Itu di antaranya yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukuman.

“Para napi yang mendapat remisi ini bisa berbuat baik lagi ke depannya. Hal ini tentunya, bagi yang masih mendekam akan kembali diajukan supaya mendapat kembali remisi,” kata Mustawan melalui pesan WhatsApp-nya yang diterima VoxNtt.com, Jumat (07/06/2019) malam.

Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan dorongan bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik.

“Jadi yang kami ajukan itu memang sudah kami nilai memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Berikut nama-nama yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri.

1. Abidin Idris Bin Ramudan Idris (kasus perlindungan anak). Ia mendapatkan remisi 1 bulan.

2. Andi Sang Binti Muhtar Ambo (kasus penipuan). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

3. Hairil Bin Ahmad (kasus narkotika).
Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

4. Muhamad Jarudin Bin Ahmad Abdul Hamid Jua (kasus perlindungan anak).
Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

5. Pahe Musa Bin Musa (kasus perlindungan anak). Dia mendapatkan remisi 1 bulan, 15 hari.

6. Pua Surabaya Bin Haji Abdula Hamid (kasus pembunuhan). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

7. Slamet Sianto Masani Bin Aiko Masani (kasus human trafficking). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

8. Suharti Binti Suleman Ahmad (kasus penipuan). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

9. Suryadi Bin Selasa (kasus perlindungan anak). Dia mendapatkan remisi 1 bulan.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Idulfitri Rutan Bajawa
Previous ArticleJelang Pilkada, Integritas KPU Mabar Dipertanyakan
Next Article Kasus TPA Poco, Hipmawari Kupang Nilai Pemkab Manggarai Apatis

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.