Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Tujuh Koperasi di Ende Dibubarkan
Ekbis

Tujuh Koperasi di Ende Dibubarkan

By Redaksi11 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ende, Efraim Diakon saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) membubarkan tujuh lembaga koperasi di Kabupaten Ende, NTT. Pembubaran itu tertuang dalam surat keputusan nomor 85/Kep/M.KUKM.2/VII/2017.

Dalam surat tersebut, terlampir tujuh lembaga koperasi yang berafiliasi di wilayah Kabupaten Ende.

Di antaranya, Koperasi Karyawan PSU Jari Jawa di Kelurahan Kota Ratu, Koperasi Karya Sejahtera di Kelurahan Mbongawani dan KPRI Tat Twam Asi di Kelurahan Paupire serta Koperasi Karyawan Ekadaya Kelurahan Paupire.

Kemudian, Kementerian KUKM juga membubarkan Koperasi Kerajinan Indistri Ine Nia di Kelurahan Mautapaga, KSU Suga Nuwa di Desa Wolotopo dan KSP Bina Daya di Kelurahan Bokasape Wolowaru.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kabupaten Ende, Efraim Diakon menyatakan koperasi-koperasi yang dibubarkan karena berbagai penyebab.

“Ia, dibubarkan karena secara fisik di lapangan tidak ada. Keanggotaan tidak ada, tidak ada aktivitas. Jadi, begitulah kira-kira,” ucap Efraim di ruang kerjanya, Selasa (11/06/2019) siang.

Ia menerangkan, ketujuh lembaga koperasi tersebut semuanya berbadan hukum. Hanya tidak menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) sebagaimana menjadi ketentuan koperasi.

Untuk itu ia mengimbau agar 110 lembaga koperasi yang kini beroperasi di Kabupaten Ende untuk tetap menjalankan syarat-syarat yang ditentukan.

“Kami mengimbau agar koperasi-koperasi yang ada tetap menjalankan sesuai dengan ADRT. Karena itu adalah kesepakatan anggota dan tetap rapat pertanggungjawaban tahunan kepada anggota. Syarat supaya tetap dijalankan. Karena kalau tidak RAT anggota mau tau bagaimana,” kata Efraim.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticlePemkab Ende Anggarkan 12 Miliar untuk Peningkatan Jalan dalam Kota
Next Article JPIC Keuskupan Ruteng Temukan Fakta Miris di TPA Poco

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026
Terkini

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.