Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Tujuh Koperasi di Ende Dibubarkan
Ekbis

Tujuh Koperasi di Ende Dibubarkan

By Redaksi11 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Ende, Efraim Diakon saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) membubarkan tujuh lembaga koperasi di Kabupaten Ende, NTT. Pembubaran itu tertuang dalam surat keputusan nomor 85/Kep/M.KUKM.2/VII/2017.

Dalam surat tersebut, terlampir tujuh lembaga koperasi yang berafiliasi di wilayah Kabupaten Ende.

Di antaranya, Koperasi Karyawan PSU Jari Jawa di Kelurahan Kota Ratu, Koperasi Karya Sejahtera di Kelurahan Mbongawani dan KPRI Tat Twam Asi di Kelurahan Paupire serta Koperasi Karyawan Ekadaya Kelurahan Paupire.

Kemudian, Kementerian KUKM juga membubarkan Koperasi Kerajinan Indistri Ine Nia di Kelurahan Mautapaga, KSU Suga Nuwa di Desa Wolotopo dan KSP Bina Daya di Kelurahan Bokasape Wolowaru.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kabupaten Ende, Efraim Diakon menyatakan koperasi-koperasi yang dibubarkan karena berbagai penyebab.

“Ia, dibubarkan karena secara fisik di lapangan tidak ada. Keanggotaan tidak ada, tidak ada aktivitas. Jadi, begitulah kira-kira,” ucap Efraim di ruang kerjanya, Selasa (11/06/2019) siang.

Ia menerangkan, ketujuh lembaga koperasi tersebut semuanya berbadan hukum. Hanya tidak menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) sebagaimana menjadi ketentuan koperasi.

Untuk itu ia mengimbau agar 110 lembaga koperasi yang kini beroperasi di Kabupaten Ende untuk tetap menjalankan syarat-syarat yang ditentukan.

“Kami mengimbau agar koperasi-koperasi yang ada tetap menjalankan sesuai dengan ADRT. Karena itu adalah kesepakatan anggota dan tetap rapat pertanggungjawaban tahunan kepada anggota. Syarat supaya tetap dijalankan. Karena kalau tidak RAT anggota mau tau bagaimana,” kata Efraim.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticlePemkab Ende Anggarkan 12 Miliar untuk Peningkatan Jalan dalam Kota
Next Article JPIC Keuskupan Ruteng Temukan Fakta Miris di TPA Poco

Related Posts

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026

Pabrik Porang Reok Beroperasi hingga Pagi, Warga Keluhkan Kebisingan Mesin

4 Mei 2026

Warga Sengari: “Kami Hanya Ingin Hirup Udara Segar, Bukan Asap dan Limbah Porang

3 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.